17.4 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Virtual Police Dinilai Persulit Warga Bela Diri Jika Terjerat UU ITE

Jakarta, MISTAR.ID
Pembelaan terhadap orang yang dikriminalisasi dengan UU ITE jadi lebih sulit karena polisi akan mengatakan sudah diperingatkan. Demikian dikatakan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, Jumat (26/2/21).

Asfinawati melontarkan pernyataan ini setelah polisi resmi memberlakukan VP sebagai unit baru yang akan memantau potensi pelanggaran UU ITE di internet pada, Kamis (24/2/21).

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu menganggap, keberadaan unit baru Polri, virtual police (VP), akan mempersulit warga untuk membela diri ketika dianggap melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Cara kerja unit tersebut memberikan peringatan atau teguran kepada warganet yang dianggap melanggar UU ITE.

Baca Juga:Awas, Meski Akun Anonim Teguran Virtual Police Tetap Sampai

Ia menganggap UU Nomor 11 Tahun 2008 itu sendiri keliru. Asfi menilai, prinsip dasar penghinaan mestinya hanya diberikan sanksi berupa denda atau menyampaikan permintaan maaf, alih-alih dipidana dan dipenjara.Bentuk sanksi seperti itu, kata dia, juga telah dianjurkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Selain itu, menurut Asfi, keberadaan VP juga mempersempit celah untuk perdebatan dalam menafsirkan UU ITE yang selama ini dianggap multitafsir.

“Bandingnya gimana kalau dia tidak setuju dengan kesimpulan Polisi kalau dia perlu diperingatkan?” kata dia.

Baca Juga:Ternyata Ada Aktor Laga Asal Kota Siantar yang Bersinar di Hollywood

“Misal, yang paling sering tentang ujaran kebencian yang penggunaannya luas, padahal menurut kovenan hak sipil dan politik, ujar kebencian hanya yang berdasar ras, agama atau kebangsaan.”

Di sisi lain, Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, menerangkan bahwa kehadiran polisi di ruang digital itu merupakan bentuk pemeliharaan Kamtibmas agar dunia siber dapat bergerak dengan bersih, sehat, dan produktif.

“Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana. Mohon jangan ditulis kembali dan dihapus,” kata Argo.(cnn/hm10)

Related Articles

Latest Articles