21 C
New York
Friday, May 3, 2024

Viral! Tak Mau Bebaskan Tersangka Pemerkosaan, Polwan Ngaku Dipecat

Jakarta, MISTAR.ID
Yuni Utami, mantan Polwan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dipecat tahun 2014 membantah pernyataan Polri soal pemecatannya. Lantas, diapun membeberkan alasan di balik pemecatan dirinya di Polda Sulteng.

Yuni mengaku, dipecat setelah menolak perintah oknum polisi agar membebaskan tersangka pemerkosaan. Video pengakuan Yuni pun viral di media sosial.

“Di sini saya mau membantah secara tegas klarifikasi dari Polri yang mengatakan kalau saya tidak masuk kantor selama dua tahun itu karena saya tidak mau dimutasi menjadi Lantas Polres,” kata Yuni dalam video berdurasi 1 menit 22 detik.

Baca Juga:Dipecat, Sambo Ajukan Banding, Polri: Itu Hak yang Bersangkutan

Mutasi ini bermula ketika Yuni bertugas sebagai penyidik Unit Perlindungan Perempuan (PPA). Saat itu dia menangani kasus pemerkosaan pada 2012. Di tengah penanganan perkara, dia mendapat perintah melawan hukum.

“Saya mendapat perintah dari oknum untuk membebaskan tersangka kasus pemerkosaan dengan alasan tersangka adalah orang kaya, dan punya bekingan perwira,” ujar Yuni.

Yuni menolak perintah tersebut. Akibatnya, dia pun mendapat ancaman dari oknum hingga dimutasi ke Satuan Lalu Lintas Polres.

“Saya berani menolak perintah tersebut sehingga saya banyak dapat ancaman dari oknum dan saya dimutasi ke Polres,” sebutnya.

Baca Juga:Irjen Ferdy Sambo Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat

Usai dimutasi, penanganan kasus pemerkosaan itu kemudian diserahkan kepada oknum yang memerintahkan Yuni untuk membebaskan tersangka.

“Dan parahnya lagi, saya sudah melaporkan ke tingkat Polda tapi saya tidak mendapat respons yang baik dari institusi Polri,” bebernya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didit Supranoto membantah pernyataan Yuni melalui video yang dibuat tersebut. Menurutnya, pemecatan Yuni tak terkait kasus pemerkosaan yang sempat ditanganinya pada 2012. “Bukan, mereka dipecat karena desersi,” kata Didit, Sabtu (27/8/22).(cnn/hm10)

Related Articles

Latest Articles