UU TNI Digugat ke MK


UU TNI. (f: tirto/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Dua hari setelah disahkan, Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh tujuh pemohon, Sabtu (22/3/2025).
Berdasarkan informasi di situs MK, permohonan tersebut terdaftar dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan diajukan sebagai Pengujian Formil terhadap UU TNI yang baru disahkan.
Ketujuh pemohon yang mengajukan gugatan adalah Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R. Yuniar A. Alpandi.
Mereka menilai bahwa UU TNI yang baru bertentangan dengan prinsip konstitusi, sehingga meminta MK untuk melakukan pengujian terhadap aturan tersebut.
Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani yang memimpin jalannya rapat, meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir. Mayoritas menyatakan setuju.
"Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Puan, dilansir dari detikcom.
"Setuju," jawab peserta sidang, diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan. (detik/hm20)