15.2 C
New York
Thursday, May 16, 2024

TikTok Shop Resmi Ditutup Hari Ini

Jakarta, MISTAR.ID

Sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan yang melarang media social juga berperan sebagai platform perdagangan online, maka TikTok resmi menghentikan operasional TikTok Shop hari ini, Rabu (4/9/23).

“Keputusan utama kami untuk menghormati dan mematuhi regulasi serta hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi menyelenggarakan transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia. Efektif pada tanggal 4 Oktober pukul 17.00 WIB,” kata TikTok Indonesia dalam sebuah pernyataan pada Selasa (3/10/23).

Pihak TikTok mengatakan tetap berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia mengenai langkah-langkah dan rencana ke depan.

Baca juga: Sempat Protes, Kini TikTok Shop Milih Menerima Keputusan Indonesia Memisah Medsos dan E-Commerce

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan secara resmi melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk menjual produk dan melakukan transaksi jual-beli. Larangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diumumkan pada tanggal 26 September 2023.

Meskipun peraturan ini sudah disahkan sejak beberapa pekan yang lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan periode penyesuaian selama satu minggu kepada pelaku social commerce untuk mematuhi peraturan ini.

“Peraturan ini mulai berlaku sejak kemarin, tetapi kami memberikan pemberitahuan beberapa hari untuk mematuhi peraturan ini, yakni selama seminggu,” ujar Zulhas dalam sebuah konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9/23).

Lebih lanjut, Zulhas menyebutkan bahwa platform media sosial seperti TikTok masih bisa menyediakan layanan jual-beli, namun mereka harus membuat platform terpisah untuk tujuan promosi. (mtr/hm20)

Related Articles

Latest Articles