16.5 C
New York
Sunday, September 29, 2024

THR Dikenakan Pajak, Ini Penjelasan Kemnaker 

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengatur pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) 2023. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dilansir dari laman kemnaker.go.id, SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Menaker Ida Fauziah mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, apakah THR 2023 yang diterima pekerja ikut dikenakan pajak? Penjelasan Kemnaker Dilansir dari akun Instagram resminya, @kemnaker, Kemnaker menjelaskan bahwa THR termasuk pendapatan pekerja/buruh sekaligus obyek pajak penghasilan (PPh 21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.

Baca juga:MUI Ingatkan Masyarakat Tetap Bayar Pajak

Dijelaskan, pemotongan PPh 21 atas gaji, THR, dan bonus untuk setiap pekerja tidak sama.

“Di samping tergantung pada besaran obyek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak,” tulis Kemnaker. Kemnaker kembali menjelaskan, THR apabila melewati penghasilan tidak kena pajak maka akan dipotong PPh pasal 21-nya. (antara/mistar)

 

Related Articles

Latest Articles