16.8 C
New York
Friday, May 17, 2024

Tak Lolos Tes Kebangsaan, 51 Pegawai Dipastikan Tak Bisa Bekerja di KPK

Jakarta, MISTAR.ID
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan, 51 pegawai yang tidak lolos TWK mendapat nilai ‘merah’ sehingga tak tertolong. Sementara, 24 pegawai lain masih dimungkinkan dibina sebelum diangkat menjadi ASN.

Hal ini menyusul dari keputusan 51 pegawai KPK dari 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), dinyatakan tak bisa bekerja lagi di lembaga antirasuah itu.

Keputusan itu diambil setelah pimpinan KPK rapat dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (25/5/21) lalu. Rapat tersebut berlangsung cukup panjang yang diwarnai perdebatan terkait nasib 75 pegawai KPK.

“Yang 51, tentu karena sudah tidak bisa [ikut] pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak gabung lagi dengan KPK,” tegasnya dalam jumpa pers bersama dengan Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Baca Juga:KPK Klarifikasi Soal Firli Minta BAP Kasus Wali Kota Tanjungbalai

Meski demikian, 51 pegawai yang tak lolos TWK tidak langsung diberhentikan dari KPK. Mereka masih akan bekerja sampai 1 November 2021 dengan syarat, yaitu harus melaporkan setiap pekerjaan ke atasan.

Alex memandang laporan ke atasan diperlukan sebagai bentuk pengawasan yang lebih ketat terhadap 51 yang gagal lolos TWK. Mereka hanya perlu bekerja seperti biasa dan melaporkan tugas harian kepada atasan.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menerangkan bahwa kebijakan tersebut diambil sebab para pegawai yang dinyatakan tak lagi bisa menjadi ASN masih memiliki kontrak kerja.

Menurut dia, keputusan tersebut juga mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa para pegawai yang tak lulus TWK tak boleh dirugikan. Hal itu telah sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Baca Juga:KPK Mulai Dalami 10 Kasus Korupsi Besar di Papua

Alex sadar bahwa polemik penonaktifan 75 pegawai yang tak lulus TWK saat ini telah menyita perhatian banyak publik, termasuk Jokowi. Namun, pimpinan sejumlah lembaga yang hadir dalam rapat telah mengambil keputusan terkait hal itu.

Penilaian terhadap 75 pegawai KPK telah diberikan oleh tim asesor. Hasilnya, 51 orang tak bisa mengikuti asesmen ulang karena memiliki nilai merah dalam aspek PUNP yang meliputi Pancasil, UUD 45, NKRI, dan Pemerintah sah.

Jokowi sendiri mengingatkan KPK bahwa TWK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK menjadi ASN. Peringatan ini seakan tidak didengar dengan baik oleh KPK dan BKN, karena pada akhirnya 51 pegawai hanya akan bekerja di lembaga antirasuah itu sampai 1 November 2021.

Selain publik, sejumlah organisasi turut menyoroti masalah ini. Salah satunya adalah Ketua Umum Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam-PBNU), Rumadi Ahmad.

Baca Juga:Novel dkk Laporkan Pimpinan KPK ke Ombudsman RI

“Saya agak kaget dengan keputusan ini. Saya belum tahu argumentasinya, tapi seperti ada pembangkangan terhadap arahan presiden yang sudah sangat jelas,” kata Ahmad.

Begitu pula Kepala Bidang Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah Gufroni yang menyatakan siap mendampingi 75 pegawai KPK bila mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gufroni menduga tak lolosnya 75 pegawai KPK dalam TWK merupakan bagian dari upaya pelemahan KPK. Ia curiga upaya pembelahan itu berlangsung secara terstruktur.(cnn/hm10)

Related Articles

Latest Articles