22.7 C
New York
Monday, May 20, 2024

SYL Dijemput Paksa Penyidik, Pengacara akan Datangi KPK

Jakarta, MISTAR.ID

Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijemput paksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/10/23) malam. Pengacara SYL, Febri Diansyah mengaku tak ada saat upaya jemput paksa tim KPK tersebut pada malam ini. Febri pun menyatakan akan segera datang ke markas KPK pada malam ini juga.

“Saya masih cek info tersebut, namun kami akan datang ke KPK malam ini untuk mengkonfirmasi lebih lanjut, apakah benar dilakukan penangkapan tersebut,” ujarnya.

Dia pun mengingatkan kliennya sebelumnya sudah menyatakan akan kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Jumat (13/10/23) besok. Tim pengacara pun, sambungnya, sudah memastikan bakal kedatangan kliennya itu ke bagian penyidikan KPK.

“Pak Syahrul justru sudah menerima surat panggilan tadi untuk jadwal pemeriksaan besok Jumat. Ia bilang akan koperatif dan mengkonfirmasi akan datang di pemeriksaan besok. Kami tim hukum juga sudah koordinasi dengan bagian Penyidikan terkait konfirmasi kehadiran tersebut dan jadwal pemeriksaannya seharusnya besok Jumat,” ungkapnya.

Baca Juga : Diduga Korupsi Rp13,9 Miliar, SYL Gunakan Untuk Cicilan Mobil Alphard

Berdasarkan pantauan, SYL yang dijemput paksa itu tiba di markas KPK sekitar pukul 19.17 WIB. SYL terlihat memakai topi dan jaket kulit hitam. Dia memakai masker saat tiba di markas lembaga antirasuah tersebut.

Politikus NasDem itu tak didampingi pengacara saat penjemputan paksa hingga dibawa ke markas KPK itu. Sementara itu, Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim membenarkan mengenai penjemputan paksa kolega separtainya itu.

“Iya,” jawab dia.

Sebagai informasi, KPK telah mengumumkan penetapan tersangka Syahrul dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian 2019-2023. Selain SYL, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Baca Juga : Imbas Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL, Jokowi Diminta Nonaktifkan Sementara Firli Bahuri

Namun, baru Kasdi yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan, Rabu (11/10/23). Ia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023. Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan kemarin.

SYL bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu diantaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard. SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cnn/hm24)

Related Articles

Latest Articles