2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Soal Polisi Gunakan Senjata, ini Perintah Kapolri Jenderal Listyo

Jakarta, MISTAR.ID

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perintah untuk menindak tegas anggota polisi yang menyalahgunakan senjata api (senpi), apapun pangkatnya.

Listyo menyampaikan ini setelah belakangan ini sejumlah oknum polisi menggunakan senjata tidak sesuai prosedur, bahkan ulah beberapa oknum polisi tersebut telah menghilangkan nyawa.

Listyo menegaskan dalam hal penggunaan senjata, Polri sudah memiliki aturan atau protap tetap. Setiap personel yang dilengkapi senjata pun sudah terlebih dahulu menjalani asesmen, diberikan pelatihan, dan secara berkala dilakukan evaluasi.

Baca juga:DPR Bakal Evaluasi soal Polisi Menggunakan Senjata Api

“Saya minta itu betul-betul dilaksanakan, itu sudah menjadi SOP. Jadi kalau ada anggota yang melanggar saya kira kita tidak pernah ragu-ragu melakukan tindakan tegas. Saya kira kita sudah tunjukkan, mau pangkatnya apa pun kalau melanggar kita proses,” katanya pada Jumat (20/12/24).

Sementara bagi setiap oknum yang menyalahgunakan, kata Listyo, baik itu yang bersifat pidana maupun secara etik tentu diproses secara tegas. Ia pun meminta seluruh kapolda tetap melakukan pemantauan lebih ketat lagi.

“Jadi kalau masuk pidana juga kita proses, mau etika, mau pidana kita proses. Namun, upaya perbaikan, evaluasi tentunya terus kita lakukan. Saya minta untuk seluruh jajaran, para kapolda, pejabat utama, baik di tingkat pusat, maupun wilayah semuanya melakukan pemantauan yang lebih ketat, melakukan evaluasi yang lebih ketat sehingga pelanggaran bisa berkurang. Namun bila yang melanggar, tindak tegas,” ujarnya.

Baca juga:Gunakan Senjata Rampas Motor Pasutri, Seorang Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

Perlu diketahui, belakangan ada deretan kasus penyalahgunaan senjata yang dilakukan polisi, antara lain kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Selatan, kemudian polisi tembak siswa SMK di Semarang di Jawa Tengah, dan polisi tembak warga hingga mencuri mobilnya di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Persoalan ini juga telah menjadi pembahasan di Komisi III DPR. Bahkan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut menyurati Presiden RI Prabowo Subianto.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat mengusulkan agar melakukan pertemuan dengan Itwasum, dengan Propam, bagaimana kontrol terhadap pemegang senjata api ini. (cnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles