18.6 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Selama Pandemi Belum Berakhir, Status Darurat Bencana Nasional Di Indonesia Masih Berlaku

Jakarta, MISTAR.ID
Status darurat bencana nasional corona di Indonesia masih berlaku selama pandemi belum berakhir. Hal ini dikatakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

Pakar epidemiologi juga sepakat dengan kebijakan pemerintah itu. “Kalau masyarakat patuh PSBB, dan kasus bisa ditekan dan menurun secara konsisten stabil, itu bisa dilakukan pelonggaran atau status kedaruratan dicabut, jadi menunggu kepatuhan masyarakat sehingga bersama-sama pemerintah dan masyarakat paham, pemerintah buat kebijakan kemudian masyarakat tahu menerapkan kebijakan itu,” ujar epidemiolog dari Universitas Airlangga (Unair) Laura Navila Yamani kepada wartawan, Sabtu (23/5/20).

Meski begitu, Laura meminta pemerintah segera mematangkan skenario ‘new normal’ agar nantinya masyarakat mudah bersosialisasi dengan aturan baru itu. Laura menilai, masyarakat memerlukan semacam panduan untuk membiasakan diri mereka dengan aturan baru itu.

Selain itu, Laura juga meminta pemerintah masih tetap memberlakukan PSBB di masa perpanjangan status darurat Corona.

“Selama pemerintah belum menyiapkan konsep kehidupan new normal, harusnya tetap diberlakukan PSBB, ya ini kita tinggal tunggu kesiapan pemerintah, karena emang nggak mudah untuk membangun suatu kehidupan new normal, karena ini merubah segalanya,” katanya.

Baca Juga:PSBB di Jakarta Diperpanjang Sampai 4 Juni 2020

Untuk diketahui, status Keadaan Tertentu Darurat Bencana yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berakhir pada 29 Mei 2020.

Namun, status darurat dirasa masih diperlukan mengingat peraturan yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional juga belum berakhir.

“Selama pandemi global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan, maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk Covid-19,” ujar Doni, Sabtu (23/5/20).

Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. Selama keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku,” sebut Doni.(dtc/hm10)

Related Articles

Latest Articles