25 C
New York
Monday, July 29, 2024

Satgas Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp40 Miliar Lebih

Jakarta, MISTAR.ID

Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) terhadap barang impor ilegal di kawasan pergudangan di daerah Kapuk Kamal, Jakarta Utara, pada Jumat (26/7/24).

Itu adalah hasil ekspose perdana yang diperbuat oleh Satuan Tugas Impor Ilegal yang baru dibentuk beberapa waktu lalu.

Tampak di gudang barang ilegal yang diimpor seperti pakaian jadi dan tas makanan anak, juga elektronik seperti rice cooker, blender, bor listrik, handphone (HP) dan tablet.

Baca juga:Kemenperin Ungkap Modus Masuknya Barang Impor Ilegal Ke Indonesia

“Ini tidak Kemendag, namun Satgas yang memberantas produk-produk diduga ilegal. Di lokasi ini hasil penyidikan sementara didapati barang-barang yang kita lihat senilai Rp 40 miliar lebih,” ucap Zulhas.

Perinciannya sebesar Rp 2,7 miliar dari HP dan tablet, Rp 20 miliar pakaian jadi dan siap pakai, Rp 12,3 miliar elektronik, dan Rp 5 miliar mainan anak-anak.

Disebutkan Zulhas, importirnya merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang menyewa gudang, sekaligus dipakai untuk pengepakan barang, lalu dijual atau dipasarkan secara online. Namun Zulhas belum mau mengungkapkan identifikasi dari importir, sebab masih dalam tahap penyelidikan.

Baca juga:Pemerintah Bentuk Satgas Impor Ilegal, Bertugas Hingga Desember 2024

Dia mengeluhkan adanya modus seperti ini akan merusak industri dalam negeri, juga mengurangi pendapatan negara. Zulhas juga berpesan, supaya para pelaku usaha pergudangan memperhatikan pengusaha yang menyewa bisnisnya.

“Jika begitu ya rontok dong industri dalam negeri. Gak bayar pajak jual online toko tutup negara dapat berkurang banyak pendapatannya, industri dalam negeri rontok,” ucapnya.

Satgas pengawasan impor ini resmi dibentuk, pada Jumat (19/7/24) dan resmi mulai bekerja, Selasa (23/7/24).

Baca juga:Satgas Impor Awasi Distributor, Mendag: Bukan Semua Produk

Pembentukan satgas untuk melakukan inventarisasi masalah pengawasan barang tertentu yang diterapkan tata niaga impor. Selanjutnya penetapan sasaran program dan prosedur kerja, memeriksa perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, juga Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pajak.

Macam-macam barang yang akan diawasi seperti tekstil dan produk tekstil (TPT), produk tekstil lainnya, elektronik, alas kaki, pakaian, keramik, hingga produk kecantikan.

Satgas beranggotakan 11 Kementerian dan Lembaga (K/L), yakni Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Badan Intelijen Nasional (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI Angkatan Laut, dan dinas provinsi kabupaten/kota membidangi perdagangan. (cnbc/hm16)

Related Articles

Latest Articles