11.4 C
New York
Saturday, May 4, 2024

RUU Kesehatan Dibahas, Jamin Perlindungan Data Pribadi Pasien

Jakarta, MISTAR.ID

RUU Kesehatan akan menjamin perlindungan data pribadi pasien. Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum Kesehatan, Febrianti dalam dialog “Kemen-Cast” di Jakarta, Kamis (29/6/23).

Dia mengatakan RUU itu memiliki bab khusus tentang teknologi kesehatan dan sistem informasi kesehatan.

“Diatur bahwa setiap pengolahan data pribadi harus melindungi data pribadi,” ujarnya.

Indonesia saat ini memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang menyoroti berbagai prinsip dan ketentuan perlindungan data pribadi.

Menurut Febrianti, RUU Kesehatan akan memasukkan ketentuan tersebut untuk memastikan perlindungan data kesehatan setiap individu, termasuk persetujuan pemilik data.

Baca juga: RUU Kesehatan Dibahas, Batasi Ruang Tenaga Kesehatan Asing

“Tidak perlu khawatir data bocor karena (RUU) menjamin perlindungan data pribadi, dan ada prinsip yang mendasari proses pengolahan data pribadi,” ujarnya.

Ia mengatakan, dalam beberapa kasus, seperti untuk acara kepentingan umum, data kesehatan individu dapat dimanfaatkan. Pemilik akan diberikan pemberitahuan sebelumnya jika data mereka perlu digunakan untuk tujuan tertentu.

“Jadi, pemilik data tahu datanya akan digunakan untuk apa, dan ini aman dan terlindungi,” jelasnya.

Seluruh ketentuan dalam RUU Kesehatan juga akan berlaku untuk proses pengumpulan data genomik yang dilakukan melalui layanan bioteknologi kesehatan di Indonesia.

Baca juga: Tolak RUU Kesehatan, Dokter dan Nakes Ancam Mogok Kerja Skala Nasional

Ia menegaskan, RUU Kesehatan tidak akan meningkatkan risiko penyalahgunaan data.

“Tidak benar RUU Kesehatan membuka peluang perdagangan data genom individu,” ujarnya.

Sebelumnya, Sundoyo, staf ahli hukum kesehatan Menteri Kesehatan, menginformasikan setidaknya ada 13 undang-undang kesehatan yang akan terkena dampak RUU Kesehatan 2023.

Secara spesifik, sembilan undang-undang akan dicabut, sementara yang lain akan diubah karena tumpang tindih dengan undang-undang lain, jelasnya.(antara/hm17)

Related Articles

Latest Articles