22.7 C
New York
Monday, May 20, 2024

Pungli di Rutan KPK Terjadi Sejak Desember 2021-Maret 2022

Jakarta, MISTAR.ID

Praktik pungutan liar (pungli) di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi sejak bulan Desember 2021 hingga Maret 2022.

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho menjelaskan, praktik pungli yang ditemukan pihaknya itu dengan nominalnya mencapai Rp 4 miliar.

“Ini murni temuan Dewas KPK dan tidak ada pengaduan. Pungli dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di rutan KPK,” kata Albertina, saat Dewas KPK menggelar konferensi pers di Gedung KPK, pada Senin (19/6/23).

Baca juga: KPK Kirim Undangan Pemeriksaan Terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Menurut Albertina, temuan dimaksud telah disampaikan pada pimpinan KPK sejak 16 Mei 2023 lalu untuk ditindaklanjuti unsur pidananya.

“Kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi. Nanti setelah selesai klarifikasi semua tentu saja hasilnya akan disampaikan secara terbuka,” ucap. Albertina.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, inisiatif penyelidikan yang dilakukan pihaknya karena mendengar adanya kabar terkait pungli tersebut.

Baca juga: KPK Lakukan Pemeriksaan Dugaan Korupsi di Kementan RI

“Kita telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” paparnya.

Tumpak menerangkan, sesuai temuan pihaknya, ada 2 unsur yang bisa diselidiki lebih lanjut, yakni dugaan pelanggaran etik dan unsur pidana.

Dikatakan, ini sudah merupakan tindak pidana dan melanggar pasal 12 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jonto UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. (tempo/hm16)

 

Related Articles

Latest Articles