10 C
New York
Friday, October 18, 2024

Presiden Teken Perpres Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Polri

Jakarta, MISTAR.ID

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menandatangani Peraturan Presiden (perpres) terkait organisasi Polri, yaitu Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).

Kortas Tipikor yang bakal dipimpin jenderal bintang dua yang diteken Jokowi pada Selasa, 15 Oktober 2024 terebut

Dalam penjelasannya, pembentukan Kortas Tipikor tujuannya adalah untuk mengoptimalisasi pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi. Berdasarkan itu pula, maka penataan organisasi dan tata kerja Polri sangat diperlukan.

Kortas Tipikor tersebut masuk dalam unsur pelaksana tugas pokok di Mabes Polri sebagaimana tertuang pada poin 1 dalam UU 122/2024.

Selain itu, Pepres Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kepolisian Negara Republik Indonesia, itu menyisipkan pasal baru tentang Kortas Tipikor Polri, yakni Pasal 20A di antara Pasal 20 dan 21.

Baca juga:Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan Dituntut Bervariasi

Pasal 20A

(1) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.

(2) Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

3) Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

(4) Korps ini dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor.

(5) Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.

Kortas Tipikor ini sendiri diharapkan dapat membantu Kapolri membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan yang berkaitan dengan korupsi.

Aturan ini juga diharapkan membantu Kapolri menangani tindak pidana pencucian uang serta upaya menelusuri dan pengamanan aset yang diduga bagian dari tindak pidana korupsi.(detik/hm17)

Related Articles

Latest Articles