8.7 C
New York
Monday, May 13, 2024

Polisi Tangkap 10 Tersangka Terkait Bentrok Massa di Bitung

Manado, MISTAR.ID

Polda Sulawesi Utara (Sulut) telah menangkap 10 tersangka dugaan penganiayaan dan satu tersangka dugaan ujaran kebencian setelah terjadinya bentrok massa di Kota Bitung beberapa waktu lalu.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Iis Kristian, didampingi Dirreskrimum Kombes Gani Siahaan dan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Kompol Arie Sulistio Nugroho, di Manado, Senin (4/12/23).

“Hingga saat ini, Ditreskrimum Polda Sulut telah berhasil mengamankan sepuluh orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan,” ungkap Iis Kristian.

Baca Juga: Satu Orang Tewas Buntut Bentrok Massa Pro Palestina Vs Ormas di Bitung

Menurut Iis, jajaran Ditreskrimsus Polda Sulut juga telah berhasil menangkap satu orang yang diduga melakukan tindak pidana UU ITE, yakni ujaran kebencian.

“Kami ingin menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan terhadap pelaku yang diduga menyampaikan ujaran kebencian melalui salah satu platform media sosial,” ujar Iis.

Ia menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan berdasarkan patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulut.

“Pada Jumat (1 Desember), kami berhasil menangkap pelaku yang memiliki akun di salah satu platform media sosial,” tambah Iis Kristian.

Dari pelaku tersebut, penyidik berhasil mengamankan satu handphone, tangkapan layar postingan yang mengandung ujaran kebencian, dan akun media sosial tersangka.

“Tersangka ujaran kebencian ini dengan inisial FR, seorang ibu rumah tangga,” katanya.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Kadensus 88 Irjen Pol Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN

Iis menyatakan bahwa Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara juga telah berkoordinasi dengan penyidik Polda Kalimantan Timur.

Sedangkan satu pelaku dugaan ujaran kebencian lainnya berinisial MK, telah diamankan dan saat ini sedang ditangani oleh Polda Kaltim.

Saat ini, seluruh tersangka, baik kasus penganiayaan maupun ujaran kebencian, sudah ditahan di Rutan Polda Sulut.

“Kecuali tersangka MK yang ditangani oleh Polda Kaltim,” ungkapnya.

Untuk tersangka ujaran kebencian, kata Iis, dijerat pasal 45 a ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda maksimal satu miliar rupiah,” tambahnya. (Tempo/hm22)

Related Articles

Latest Articles