“Sanksi teguran lisan secara kolektif,” sambungnya.
Putusan ini terkait dengan laporan yang dilaporkan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan Alamsyah Hanafiah.
Berikut ini enam hakim terlapor yang masuk putusan ini:
1. Manahan M P Sitompul
2. Enny Nurbaningsih
Baca juga :Â Soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres, Mahfud MD Persilahkan DPR Gunakan Hak Angket
3. Suhartoyo
4. Wahiduddin Adams
5. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
6. M Guntur Hamzah.