11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Polda Metro Jaya Periksa Gisel dan MYD Sebagai Tersangka

Jakarta, MISTAR.ID
Setelah menetapkan Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes atau MYD sebagai tersangka dalam kasus video porno yang beredar luas di media sosial, Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya, Senin (4/1/21).

Gisel dan MYD akan diperiksa sebagai tersangka. “Rencana tindak lanjut akan memanggil keduanya sebagai tersangka kita rencanakan tanggal 4 Januari tahun 2021, hari Senin pukul 10 pagi untuk menghadirkan saudari GA dan MYD untuk diperiksa sebagai tersangka di Polda,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, pada 30 Desember 2020.

Yusri menyatakan, pihak Polda Metro Jaya akan menyusun jadwal ulang apabila Gisel dan MYD tak hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Baca Juga:Soal Video Syur Diduga Mirip, Gisella: Yang Muka Kayak Aku Juga Banyak

“Jadi GA dan MYD sudah tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan. Disangkakan Pasal 4 junto Pasal 29, Pasal 8 junto Pasal 34 UU Pornografi, juga Pasal 27 UU ITE,” ucap Yusri.

Berdasarkan pernyataan Yusri, Gisel mengakui bahwa dirinya memang berperan dalam video tersebut. Yusri juga mengatakan video dibuat di sebuah hotel di Medan Sumatera Utara pada 2017 lalu.

Baca Juga:Gisella Anastasia Komentari Video Syur Mirip Nagita Slavina

Yusri menjelaskan, Gisel dan MYD memang memiliki hubungan kerja di salah satu event di Kota Medan. Saat itu, Gisel mengajak Michael untuk membantunya dalam acara tersebut.

Selesai acara, keduanya kemudian sempat minum minuman beralkohol. Setelahnya, keduanya menuju hotel dan melakukan hubungan seksual. Sejauh ini, penyebar video Gisel dan MYD juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kepolisian masih memburunya.(cnn/hm10)

Related Articles

Latest Articles