Jakarta, MISTAR.ID
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diberikan penuh, tanpa relaksasi, seiring dengan kondisi perekonomian yang semakin pulih.
“Ya wajib (diberikan secara penuh), tidak ada relaksasi karena sekarang kan ekonomi mulai bergerak positif,” ujarnya, Minggu (3/4/22).
Putri menjelaskan, dasar hukum pembayaran THR keagamaan tahun ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kemudian, landasan hukum lainnya, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Mengacu pada dasar hukum tersebut, ia menyebut THR wajib dibayarkan perusahaan untuk para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Baca juga:THR ASN dan TNI Segera Cair, Sebegini Besaran dan Pembedanya
Lebih lanjut, Putri mengatakan jika terjadi pelanggaran perusahaan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha. “Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap,” imbuh dia.
Adapun Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur mekanisme pemberian THR akan keluar pekan depan.
Sebelumnya, Pada 2020 lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengizinkan perusahaan swasta melakukan tunda atau cicil pembayaran THR. Tapi, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan pada tahun itu.
Izin tersebut tertuang dalam SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19.
Surat tersebut menulis perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.
Jika perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
Sementara jika perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.
Pengusaha Janji
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) DKI Jakarta Nurjaman berjanji bakal memutar otak demi membayar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja pada tahun ini.
Namun, ia menegaskan perusahaan akan berusaha untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR, sepanjang memiliki kemampuan. “Harus memutar otak agar perusahaan bisa bayar upah dan THR,” ujarnya, Minggu (3/4/22).
Nurjaman mengatakan, jika kelak ada perusahaan yang belum bisa memenuhi kewajiban membayarkan THR, maka harus ada saling pengertian antara pengusaha dan pekerja agar dapat menemui jalan tengah.
“Saling memahami antar keduanya di internal perusahaan untuk saling terbuka, dengan Serikat Pekerja/Pimpinan Unit Kerja (PUK) di masing-masing perusahaan, bicarakan dan sepakati bersama di internalnya,” terang dia.
Baca juga:Kabar Baik Untuk PNS, Ini Besaran Gaji-THR di 2022
Buruh Semringah
Buruh menyambut baik pernyataan pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan secara penuh alias tanpa relaksasi pada tahun ini.
“Memang, seharusnya pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan membuat pernyataan demikian, dan pernyataan itu yang kami tunggu,” ujar Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat, Minggu (3/4/22).
Ia pun berharap pemerintah tidak memberikan celah agar perusahaan melakukan relaksasi ataupun pencicilan THR pada pekerja.
Mirah mengatakan jika ada perusahaan yang mengajak berdiskusi dan meminta keringanan dalam memberikan THR, pihaknya dengan tegas menolak.
Sebab, anggaran untuk THR sebenarnya sudah dialokasikan oleh perusahaan satu tahun sebelumnya dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
“Jadi tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR, mencicil, atau mengajukan bentuk keringanan apapun,” sambungnya.
Lebih lanjut, Mirah menegaskan perusahaan wajib memberikan THR kepada para pekerjanya yang sudah bekerja lebih dari satu tahun. Sedangkan, untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, THR dibayarkan secara proporsional. (cnn/mc/bc/hm06)