13.3 C
New York
Friday, May 10, 2024

Pengurus Partai, Alasan Nusron Wahid Diberhentikan dari PBNU

Jakarta, MISTAR.ID

Rangkap jabatan pengurus harian partai politik (parpol) menjadi penyebab Nusron Wahid dan Nasyirul Falah Amru diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

“Akibat rangkap jabatan dengan pengurus harian partai politik,” sebut Ketua PBNU, Ahmad Fahrurrozi atau Gus Fahrur, pada Selasa (12/12/23).

Saat ini Nusron masih berstatus menjadi Kepala Bappilu DPP Partai Golkar. Sedangkan Nasyirul sebagai Sekretaris Umum (Sekum) Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) PDI Perjuangan.

Baca juga:Nusron Wahid: Golkar Tak Paksakan Gibran ‘Dikuningkan’

Ahmad membenarkan, jika ada regulasi pengurus harian NU seluruh tingkatan tak diperbolehkan rangkap jabatan dalam parpol atau organisasi yang berafiliasi dengan partai.

“Aturan dimaksud menjadi penegakan aturan,” paparnya.

PBNU memberhentikan secara hormat Nusron dan Nasyirul dari posisinya sebagai Ketua PBNU periode 2022-2027.

Baca juga:Ketum PBNU Klaim Semua Capres dan Cawapres 2024 Kader NU

Ini sesuai Surat Keputusan (SK) PBNU Nomor 01.c/A.II.04/11/2023 tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027. SK itu diterbitkan pada 15 November 2023 lalu.

Pemberhentian dengan hormat juga dilakukan terhadap KH Muhammad Syakrim dan KH Muhammad Hatim Salman dari Mustasyar PBNU, serta KH Subhan Makmun sebagai Rais PBNU.

Dilansir dari situs resmi PBNU disebutkan pemberhentian itu disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdian selama ini. (cnn/hm16)

Related Articles

Latest Articles