25.7 C
New York
Wednesday, May 29, 2024

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Rumah Sakit Harus Benahi Pelayanan

Jakarta, MISTAR.ID

Kelas BPJS Kesehatan yakni Kelas 1, 2 dan 3 resmi dihapus pemerintah setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan, Rabu (8/5/2024).

Perubahan yang dilakukan dalam aturan baru itu adalah sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan dalam pada Pasal 103B ayat 1 beleid menyebut penerapan KRIS paling lambat 30 Juni 2025. Namun sebelum pada tanggal tersebut, setiap rumah sakit yang sudah memenuhi persyaratan dapat melaksanakan pelayanan sistem KRIS.

Belum diketahui apakah pola KRIS tersebut akan mempengaruhi terhadap besaran iuran BPJS Kesehatan. Namun sesuai dengan ayat 7 aturan baru itu, ditegaskan penetapan manfaat, tarif dan iuran paling lambat 1 Juli 2025.

Baca juga: Peleburan Kelas BPJS Kesehatan Jadi KRIS, Ini Besaran Iurannya

Sementara dalam penerapan KRIS, pihak rumah sakit harus membenahi fasilitas kelas rawat inap, antara lain:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
4. Kelengkapan tempat tidur berupa 2 kotak kontak dan nurse call
5. Adanya nakas per tempat tidur.
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
7. Ruangan terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
12. Outlet oksigen. (mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles