13.7 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Pemerintah Didesak Tuntaskan Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN

Jakarta, MISTAR.ID
Kemelut guru honorer di Indonesia masih terus berlangsung. Pasalnya, pemerintah bakal menghapus tenaga honorer (guru honorer) di semua instansi pemerintahan mulai November 2023 mendatang.

Untuk itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah menuntaskan pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Rencana Pemerintah menghapus tenaga honorer (guru honorer) di semua instansi pemerintah pada November tahun 2023 agar dibarengi pengangkatan ASN (PNS dan PPPK) dengan memprioritaskan pengangkatan dari seluruh guru honorer yang ada,” tulis keterangan resmi PGRI, Jumat (29/7).

Baca Juga:Terkait Tuntutan Guru Honorer, Ini Kata Disdik Medan

Hasil rapat koordinasi nasional Pengurus Besar PGRI itu juga meminta pemerintah memisahkan proses perekrutan guru sebagai ASN dari program perekrutan ASN lainnya.

PGRI menilai kebutuhan akan tenaga pendidik sangat mendesak dan memerlukan penanganan yang cepat dan progresif.

“Keadaan darurat kekurangan guru dalam jangka waktu lama dan berlarut-larut dalam proses penanganannya sangat merugikan dunia pendidikan di tanah air. Akselerasi peningkatan kualitas pendidikan sulit terwujud apabila pemenuhan jumlah guru dan peningkatan kualitasnya tidak segera terwujud,” tulis PGRI.

Baca Juga:Tolak Pemecatan Semena-mena, Puluhan Guru Honorer Unjuk Rasa di DPRD Medan

PGRI juga meminta pemerintah agar mengalokasikan gaji dan tunjangan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut organisasi profesi itu, kemampuan APBD tak lagi bisa membiayai para guru.

Lebih lanjut, PGRI juga meminta pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan dan kajian yang komprehensif mengenai kebutuhan guru dalam jangka pendek dan menengah. Mereka juga meminta agar proses sertifikasi guru yakni pendidikan profesi guru (PPG) dikembalikan melalui jalur portofolio.

“Selain itu, sesuai amanat UUGD Nomor 14 Tahun 2005 diharapkan melibatkan organisasi profesi dalam proses PPG. Bagi guru-guru swasta yang telah tersertifikasi, diharapkan Pemerintah kembali melakukan penyetaraan dengan guru ASN melalui proses inpassing,” tulis PGRI.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan mulai 28 November 2023. Sebagai gantinya, pemerintah memperbolehkan instansi merekrut tenaga alih daya (outsourcing).

Baca Juga:863 Guru Honorer di Simalungun Telah Menerima SK PPPK

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo (almarhum) sebelumnya mengatakan, pola perekrutan ini dilakukan sesuai kebutuhan.

Ia juga menyampaikan, tenaga honorer yang belum diangkat menjadi ASN akan diberi kesempatan untuk seleksi. Dia lalu meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengurus honorer di instansi masing-masing.

“PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat, dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” ucapnya.(cnn/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles