Pasca Penggeledahan, KPK Cegah 2 Orang Terkait Kasus Taspen
pasca penggeledahan kpk cegah 2 orang terkait kasus taspen
Jakarta, MISTAR.ID
Sebanyak 2 orang dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pergi ke luar negeri menyangkut penanganan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero), pasca penggeladahan di sejumlah tempat.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, jika yang dicegah itu terdiri dari 1 orang penyelenggara negara dan 1 lagi pihak swasta.
“Telah disampaikan cegah bagi 2 orang itu untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” sebut Ali, pada Jumat (8/3/24).
Baca juga:Ganjar Dilaporkan Korupsi, Warga Jateng Dukung KPK
Diterangkan, pencegahan ini dilakukan untuk mempergampang pemeriksaan dalam tahapan penyidikan yang berlaku selama 6 bulan ke depan hingga September 2024 dan bisa diperpanjang kembali atas dasar kepentingan penyidikan,” ujar dia.
Disebut Ali, lembaga antirasuah telah mulai melakukan penyidikan kasus PT Taspen. Menurutnya, dugaan korupsi ini melibatkan perusahaan lain dalam tahun anggaran (TA) 2019.
Ali membeberkan, kasus itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah dari pengadaan tersebut.
Hanya Ali belum membeberkan para tersangka yang telah ditetapkan, begitu juga konstruksi kasusnya. Dikatakan, hal itu baru bisa diungkap saat KPK berpendapat semua tahapan pengumpulan alat bukti sudah cukup.
Baca juga:KPK Geledah Rumah Pengusaha Hanan Supangkat Hingga Pagi Buta
“Perkembangan dari penyidikan ini akan kami sampaikan pada publik. Dan kami persilakan untuk dikawal,” tutur dia.
Sebelumnya, lembaga antirasuah sudah melaksanakan penggeledahan di 9 lokasi berbeda dalam mengumpulkan alat bukti terkait kasus ini.
Sesuai sumber dihimpun, 2 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Yakni, Antonius NS Kosasih sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Taspen mulai tahun 2020 dan Ekiawan Heri Primaryanto selaku Dirut Insight Investments Management. (cnn/hm16)