12.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Orang Tua Korban Kasus Ginjal Akut Minta BPOM Diadili

Jakarta, MISTAR.ID

Semua orang yang tersangkut dalam peredaran obat di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta diseret ke pengadilan. Hal itu disampaikan Safitri Puspa Rani, ibu dari Panghegar, bocah delapan tahun yang meninggal karena mengonsumsi obat batuk sirop beracun, tak bisa menyembunyikan amarahnya.

Menurut Safitri, BPOM telah lalai mengawasi dan kalau dibiarkan persoalan yang sama kemungkinan akan terulang kembali lantaran tidak ada perbaikan sistem pengawasan.

“Mereka tidak menghargai nyawa anak kami, jadi kami harap mereka membusuk di penjara. Agar ada efek jera berik hukuman maskimal, biar para pembuat kebijakan sada betapa berharganya nyawa manusia,” ujar Safitri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/12/23).

Anak laki-laki Safitri pergi untuk selama-lamanya pada Oktober 2022, karena menderita gagal ginjal akut progresif atipikal. Kasus yang menimpa anaknya berawal pada 26 September 2022, saat sang anak demam dan dokter mengatakan Panghegar menderita gagal ginjal akut progresif atipikak pada 5 Oktober 2022.

Baca Juga : Bareskrim Terbitkan Sprindik, Kasus Ginjal Akut Bakal Ada Tersangka Baru? 

Sepuluh hari berselang, kondisi anak Safitri memburuk. Di sekujur tubuh tertempel berbagai alat medis untuk menunjang hidup karena seluruh organnya meradang dan terinfeksi racun yang tersumbat di saluran kemih.

Safitri mengenang, anaknya terus mengalami pendarahan dan saraf pada matanya tidak berfungsi, hingga akhirnya meninggal dunia. Safitri terang-terangan menyebut peristiwa ini sebagai “kejahatan besar” karena ada pihak-pihak yang disebutnya lalai.

“Di titik ini saya mau menyebut anak saya dibunuh oleh sistem. Karena kesalahannya jelas tidak perlu orang dengan keilmuan tinggi melihat bagaimana kasus ini terjadi. Ingat kejadian ini akan berulang kalau sistem tidak diperbaiki,” tukasnya. (mtr/hm24)

 

 

Related Articles

Latest Articles