Modus Baru Peredaran Narkoba dengan Paket Sabu Dicor Semen
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=64&q=75)
![modus_baru_peredaran_narkoba_dengan_paket_sabu_dicor_semen](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2F07-02-2025%2Fmodus_baru_peredaran_narkoba_dengan_paket_sabu_dicor_semen_2025-02-07_15-23-55_1930.jpg&w=1920&q=75)
Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez, mengungkap modus baru dalam peredaran narkoba di Bali, yakni menggunakan paket sabu yang dicor dengan semen. (f:kompas/mistar)
Denpasar, MISTAR.ID
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar berhasil mengungkap modus baru dalam peredaran narkoba di Bali, .
Modus ini terungkap setelah penangkapan seorang pelaku berinisial AM (25) pada Jumat (31/1/25) di Jalan Dewi Sri II, Legian Kaja, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
“Metode ini baru pertama kali kami temukan di Bali. Pelaku berinisiatif sendiri mengecor sabu-sabu tersebut agar tidak terendus aparat dan tidak terkena air,” ujar Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez, dalam konferensi pers pada Jumat (7/2/25).
Dari tangan AM, polisi menyita barang bukti berupa paket sabu seberat 5,97 gram yang telah dicor semen. AM diketahui mendapatkan upah Rp50.000 setiap kali mengedarkan narkoba dengan metode tersebut.
Kasus ini terungkap sebagai bagian dari Operasi Antik Agung 2025 yang digelar selama 16 hari, sejak 22 Januari hingga 6 Februari 2025. Dalam operasi tersebut, Polresta Denpasar menangkap total 35 tersangka dan menyita berbagai jenis barang bukti narkotika, termasuk 3,9 kilogram ganja, 2.041,6 gram sabu, dan 125 butir ekstasi.
“Dari total 35 tersangka, sebanyak 11 orang diidentifikasi sebagai bandar narkoba,” ucap AKP Rizky Fernandez.
Selain modus pengecoran sabu, polisi juga mengungkap berbagai cara yang digunakan pelaku untuk mengedarkan narkoba, seperti melalui jasa ekspedisi, sistem tempel, dan pengambilan paket di lokasi tertentu yang telah disepakati.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pengungkapan kasus narkotika, terutama dengan modus-modus baru seperti ini, agar Bali tetap aman dari peredaran narkoba,” kata Fernandez. (kcm/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Pemilik Sabu Dibekuk Satreskrim Polsek Bilah Hulu![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=256&q=75)