Jakarta, MISTAR.ID
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) kini maksimal lima tahun, termasuk jika ada perpanjangan. Ketetapan ini disampaikan dalam putusan uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja/
“Dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai, maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dilansir dari CNN Indonesia, Minggu (3/11/24).
MK menegaskan, jika kontrak awal PKWT sudah ditetapkan lima tahun, maka perpanjangan tidak diizinkan.
“Karena, hal itu selain tidak sejalan dengan hakikat PKWT, juga melanggar hak-hak pekerja/buruh,” lanjut Enny.
Baca juga: Regulasi PHK di UU Cipta Kerja, Pekerja Bisa Menolak
MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan meminta pembentuk undang-undang untuk segera menyusun UU Ketenagakerjaan baru yang memisahkan ketentuan PKWT dari UU Cipta Kerja.
“Ketentuan yang ada sekarang berpotensi menyulitkan pemahaman secara awam, termasuk sulit dipahami oleh pekerja/buruh,” tambahnya.
Jika masalah ini tidak segera ditangani, tata kelola dan hukum ketenagakerjaan akan mudah terperosok dan kemudian terjebak dalam ancaman ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan.
Selain itu, MK menekankan bahwa undang-undang ketenagakerjaan baru perlu menyerap sejumlah materi dari peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk peraturan pemerintah, untuk menghindari ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi undang-undang ketenagakerjaan. (cnn/hm20)