18.9 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Menkominfo: Curigai Nomor Luar Negeri Digunakan Sindikat Judi Online  

Jakarta, MISTAR.ID

Adanya pesan dari nomor telepon asing dengan menggunakan kode luar negeri terkait berbagai penawaran judi online, pinjaman online (pinjol) illegal dan investasi patut diwaspadai masyarakat saat ini.

“Itu dilakukan sindikat kejahatan keuangan digital agar terus memperdayai masyarakat supaya terjerumus ke dalam jerat judi online, pinjol ilegal atau investasi bodong,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9, pada Senin (21/8/23).

Budi menerangkan, sindikat judi online telah beralih memakai nomor telepon luar negeri buat menawarkan produknya, pasalnya operator seluler (opsel) dalam negeri telah memblokir kegiatan itu.

Baca juga: Menkominfo: Influencer yang Promosikan Judi Online akan Ditindak Tegas

“Intinya jika ada nomor-nomor dari luar (negeri) nggak jelas patut dicurigai niatnya. Apapun niatnya,” paparnya.

Menurutnya, pinjol ilegal masih beroperasi memakai nomor ponsel dari dalam negeri. Budi menuturkan, pemakaian nomor telepon luar negeri memperlihatkan sindikat judi online merupakan kejahatan lintas negara (transnasional).

“Kejahatan itu harus diperangi dengan kemitraan antar kementerian dari sejumlah negara,” paparnya.

Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menerangkan ciri-ciri pinjol ilegal. Kode pertama adalah menawarkan langsung melalui handphone (HP) calon konsumen.

Baca juga: Menkominfo Budi Arie: 1.859 Rekening Bank Diadukan karena Terlibat Judi Online

“Karena ada regulasi tak boleh berkomunikasi dengan calon konsumen melalui kanal komunikasi pribadi. Itu nggak boleh dan pasti ilegal,” sebutnya

Ciri kedua  pinjol ilegal dengan meminta akses berbagai data pribadi calon konsumen. Sementara pinjaman online legal aksesnya hanya 3 yakni, camera, mikrofon dan location. Menurut Friderica, apabila meminta nomor teman-teman di kontak data dan foto-foto, maka dipastikan itu illegal.

“Sedangkan ciri ketiga adalah syarat dan ketentuannya tidak dipaparkan dengan jelas. Hal seperti itu patut diwaspadai,” sebut Friderica, seraya menyarankan masyarakat teliti mengatur keuangan dan tidak tergiur menjadi nasabah pinjol jika tidak ada hal penting. (kcm/hm16)

Related Articles

Latest Articles