21.1 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Menaker: Buruh Kerja di Hari Pemilihan Suara Berhak Atas Upah Lembur

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa karyawan yang bekerja pada 14 Februari 2024, saat hari pemilihan umum, berhak mendapatkan uang lembur.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Ida pada tanggal 26 Januari lalu, hak atas uang lembur tersebut disebutkan dalam poin ketiga.

Baca juga: Komnas Perempuan Ingatkan Kekerasan dalam Pemilu 2024

“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemilihan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lain yang biasa diterima pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur,” kata Ida seperti dikutip CNN Indonesia.

Selain hak atas uang lembur, Ida juga mengatur dalam surat edaran tersebut kewajiban bagi pengusaha untuk memastikan bahwa pekerja mereka dapat menggunakan hak pilih mereka.

“Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” katanya. (CNN/hm22)

Related Articles

Latest Articles