9.4 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Utamakan Kasus Pembunuhan Berencana!

Jambi, MISTAR.ID

Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Jambi, yakni Ramos Hutabarat dan Ferdy mengatakan, pihaknya meminta agar penegak hukum mengutamakan lebih dahulu kasus pembunuhan berencana Yoshua di proses hukum.

Setelah itu, baru kasus lainnya boleh menyusul, sehingga fokus untuk membuktikan pasal 340 KUHPidana bisa terungkap lebih dahulu.

“Hasil pertemuan antara tim pengacara dari Jakarta dengan keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Hutabarat yang saya dampingi tadi tidak sependapat dengan langkah yang diambil tim pengacara Jakarta yang akan membuat lima laporan baru terkait kasus Yoshua tersebut. Dan kami ingin kasus pasal 340 KUHPindana bisa terungkap lebih dahulu di persidangan nanti,” kata Ramos Hutabarat di Jambi Kamis (18/8/22).

Baca Juga:Bongkar Borok Petinggi Polri di Kasus Brigadir J, Ketua IPW Mengaku Diintai

Alasan pihaknya sebagai pengacara keluarga Hutabarat tidak setuju dengan lima laporan baru karena diperkirakan akan membiaskan perkara utamanya, yakni kasus pembunuhan berencana ke arah yang tidak jelas. Sehingga kuasa hukum keluarga menyatakan tidak masuk dalam kuasa hukum dalam lima laporan yang baru yang akan diajukan oleh tim pengacara Jakarta Kamaruddin Simanjuntak.

Sementara itu kuasa hukum Jakarta Kamaruddin Simanjuntak dan Irma Hutabarat ke Jambi guna mengambil atau meminta tandatangan surat kuasa untuk melaporkan Irjen Ferdi Sambo dan Putri Chandrawati dalam lima laporan baru diantaranya membuat laporan palsu dengan menyatakan almarhum Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual, kemudian mengatakan almarhum Brigadir Yosua menodongkan senjata padahal tidak benar dan laporan itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidananya.

Baca Juga:Pengacara Heran, Brigadir J Kirim Uang Pada 11 Juli Padahal Sudah Meninggal 8 Juli

“Maka itu mereka telah melanggar pasar 317, 318 KUHPidana juncto pasal pasal 556,” kata Kamarudin saat tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi.

Dia menerangkan untuk surat kuasa kedua diperuntukkan terkait soal pencurian karena terdapat aktivitas pemindahan dana dari rekening almarhum Brigadir Yosua ke rekening tersangka RR sebesar Rp200 juga pada 11 Juli 2022 dan kemudian melakukan juga transaksi tindak pidana pencucian uang, jadi melanggar pasal 362 juncto 365 juncto UU tentang tindak pidana pencucian uang.

Surat kuasa ketiga terkait adanya upaya menghalangi penyidikan atau melakukan “Obstraction of Justice” yaitu melanggar pasal 221 KUHPidana Juncto 223 Juncto pasal 88 tentang pemufakatan jahat dan surat kuasa berikutnya mengenai penyebaran hoaks atau menyebar informasi bohong mengenai laporan pelecehan seksual yaitu melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yaitu menyebar informasi bohong dan juga memfitnah orang mati yaitu melanggar pasal 321 KUHPidana.(antara/hm15)

Related Articles

Latest Articles