22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Kriminolog: 7 Larangan Kemewahan Bagi Anggota Polri Jangan Hanya Lift Service

Medan, MISTAR.ID

Kriminolog sekaligus praktisi hukum Dr Redyanto Sidi menilai, 7 poin larangan kemewahan bagi anggota yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo adalah suatu kebijakan yang sangat baik.

“Pada poin pertama (tidak memamerkan barang-barang mewah) harus diawali dengan adanya pemeriksaan tentang kekayaan setiap personil,” ujar Redyanto, Senin (24/10/22).

Pemeriksaan harta kekayaan dirasa perlu, sehingga dapat diketahui kondisi awal dan memudahkan pengawasan jika ada peningkatan materi yang signifikan, sehingga mudah untuk mengusutnya.

Baca Juga:Kapolri Larang Polantas Tilang Manual, Ganti dengan ETLE

“Poin lainnya mengikuti dan yang paling penting itu bagaimana implementasinya di lapangan,” katanya.

Selain itu, Redyanto juga mengingatkan bagaimana pengawasan, serta sanksi jika ada anggota yang tidak mematuhinya. Dosen S2 Fakultas Magister Universitas Panca Budi Medan itu pun berharap 7 poin yang dikeluarkan kapolri tidak hanya lift service.

“Harapan kita dapat diimplementasikan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ucapnya.

Di luar 7 poin yang dikeluarkan itu, Redyanto juga mengingatkan Kapolri terkait mekanisme seleksi rekrutmen, pengawasan yang ketat saat bertugas dan kenaikan tunjangan.

“Itu menjadi catatan saya sebagai tambahan,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda memastikan 7 poin larangan yang dikeluarkan kapolri kepada anggota Polri sudah dia terapkan.

Baca Juga:Gaya Hedon Anggota Polri Bak Selebriti

“Terima kasih. Sudah diarahkan dan perlu pengawasan,” ucap dia.

Sebagaimana diketahui, kapolri mengeluarkan 7 larangan kemewahan bagi anggota Polri dan keluarga, sesuai:ST/30/X1/Hum.3.4/2019/01vpropam)

Para anggota Polri diminta :

1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.

6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles