13.7 C
New York
Saturday, May 11, 2024

KPU Nilai Penggunaan 2 Panel Buat Waktu Penghitungan Suara Lebih Efisien

Jakarta, MISTAR.ID

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyampaikan, berdasarkan analisis yang dilakukan pihaknya, penerapan metode dua panel dapat membuat durasi atau rentang waktu penghitungan suara di pemilu menjadi lebih efisien.

“Menurut analisis kami, dengan penggunaan dua panel tersebut, waktunya jauh akan lebih efisien,” ujar Idham, kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/5/23).

Idham menyampaikan pula rencana penerapan metode penghitungan suara dua panel itu ditujukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang menimpa petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akibat kelelahan karena lamanya penghitungan suara, seperti yang terjadi di Pemilu 2019.

Ia mengatakan sebelumnya metode satu panel dalam penghitungan suara di Pemilu 2019 membuat penghitungan suara dan penulisan berita acara hasil pemungutan suara selesai pada dini hari.

Baca Juga:Baru 3 Bacalon DPD Mendaftar ke KPUD Sumut Hingga Hari Kedua, Parpol Nihil

Oleh karena itu, lanjut dia, KPU berencana menerapkan metode penghitungan suara dua panel agar penghitungan suara dan penulisan berita acara hasil pemungutan suara dapat diselesaikan lebih cepat.

“Kami berharap kecelakaan kerja yang pernah terjadi di tahun 2019 pada saat hari pemungutan suara itu tidak terulang kembali. Kami berkomitmen untuk memitigasi potensi kecelakaan kerja,” ujar Idham.

Dengan penerapan metode baru itu, penghitungan suara di Pemilu 2024 akan terdiri atas panel A atau panel pertama yang digunakan untuk menghitung perolehan suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota DPD RI.

Baca Juga:Kirab Pemilu 2024, Ketua KPU Deli Serdang: Sosialisasikan Pemilu ke Masyarakat

Kemudian, ada pula panel B atau panel kedua untuk menghitung suara pemilihan anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Dengan metode dua panel itu, KPPS yang beranggotakan tujuh orang petugas di setiap tempat pemungutan suara (TPS) dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama akan menghitung hasil pemungutan suara di panel pertama dan kelompok kedua akan menghitung hasil pemungutan suara di panel kedua.

Ketentuan penerapan metode panel itu pun akan dimuat dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Juga:KPU RI Terima Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 pada 1-14 Mei

Penghitungan suara dengan metode dua panel itu telah disimulasikan oleh KPU di sejumlah daerah. Salah satunya, KPU melakukan simulasi penghitungan suara dengan metode dua panel di Kota Palembang, Sumatera Selatan pada Kamis (27/4) lalu.(antara/hm01)

 

Related Articles

Latest Articles