23.1 C
New York
Friday, July 12, 2024

KPK Tetapkan 21 Tersangka Dana Hibah Jatim dan Sita Rp380 Juta

Jakarta, MISTAR.ID

Sebanyak 21 orang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka pengurusan dana hibah bagi kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2019-2022.

“Kami utarakan jika tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik perihal dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019 hingga 2022,” sebut Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (12/7/24).

Tessa menerangkan, dalam sprindik itu lembaga antirasuah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 penerima, 17 lainnya merupakan pemberi. Sementara 4 tersangka penerima adalah penyelenggara negara. Dari 17 tersangka pemberi 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

Baca juga:4 Anggota DPRD Jatim Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Dana Hibah

“Terkait nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang diperbuat para tersangka bakal disampaikan ke teman-teman media pada waktunya jika penyidikan dinilai sudah cukup,” paparnya.

KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jatim. Penggeledahan dimaksud adalah pengembangan dari kasus yang sudah menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

“KPK melaksanakan serangkaian aksi penyidikan seperti penggeledahan pada beberapa rumah beralamat di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan Blitar. Juga sejumlah lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep,” ucap Tessa.

Baca juga:KPK Sita Dokumen APBD dari Ruang Kerja Gubernur Jatim dan Wakil

Dari hasil penggeledahan, KPK melakukan penyitaan beberapa dokumen yang berhubungan dengan kasus tersebut. KPK menyita berupa uang kurang lebih Rp 380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kwitansi, catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti pemakaian uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah, maupun dokumen-dokumen lain.

Tessa belum dapat mengutarakan berapa nilai suap dalam perkara tersebut, karena kegiatan penggeledahan masih berlangsung.

Menjadi informasi, Sahat Tua dihukum 9 tahun penjara, sebab terbukti bersalah dalam kasus rasuah dana hibah untuk pokmas di Madura. Vonis itu lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut Sahat dengan hukuman 12 tahun penjara. (dtk/hm16)

Related Articles

Latest Articles