21.6 C
New York
Friday, July 26, 2024

KPK Yakin RS Pemerintah Ikut Lakukan Klaim Fiktif ke BPJS

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, pengajuan klaim fiktif (phantom billing) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan juga mungkin dilakukan pengelola rumah sakit (RS) pemerintah.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menegaskan, tindakan melawan hukum itu tidak tertutup dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) atau rumah sakit pemerintah lainnya.

Namun, jika kecurangan itu dilakukan RS Vertikal, kata mantan auditor Bank Dunia tersebut, akan lebih mudah diusut KPK. Sebab, pengelolanya adalah penyelenggara negara dan memenuhi kriteria kasus korupsi yang bisa ditangani KPK.

“Dirutnya copot aja langsung. Pelayanan enggak berubah. Dokter-dokter yang terlibat cabutin saja. Bisa diganti,” tutur Pahala, Jumat (26/7/24).

Baca juga: Klaim Fiktif BPJS, di Sumut Ditemukan ada 2 RS Swasta

Sebelumnya, KPK, Kemenkes, BPKP, dan BPJS menerjunkan tim guna memeriksa enam Rumah Sakit  (RS) yang berada di tiga provinsi.

RS itu diperiksa sebagai sampel, menindaklanjuti temuan dugaan fraud dari laporan BPJS.

Hasil dari pemeriksaan itu, ditemukan ada salah satu RS di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga melakukan phantom billing atau kecurangan yang merugikan negara Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar.

Kemudian, ada RS di Jawa Tengah dengan nilai Rp 20 miliar sampai Rp 30 miliar. Hal yang sama juga ditemukan di salah satu RS di Provinsi Sumut dengan nilai klaim Rp 4 miliar sampai Rp 10 miliar.

RS tersebut, kata Pahala, melaporkan dokumen klaim fiktif untuk mendapatkan dana dari BPJS. Tindakan ini dilakukan dengan rapi mulai dari dokumen kependudukan pasien sampai rekam medis palsu.(kompas/hm17)

Related Articles

Latest Articles