13.1 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Kompol Baiquni Hapus Rekaman CCTV di perkara Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Jakarta, MISTAR.ID

Kompol Baiquni Wibowo disebut menghapus file rekaman CCTV yang mengarah ke rumah dinas Kadiv Propam Polri saat itu, Irjen Pol Ferdy Sambo, dalam sidang perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Baiquni memindahkan rekaman CCTV di rumah Sambo yang sebelumnya telah diambil AKP Irfan Widyanto ke dalam flashdisk dan dipindahkan ke laptop. “Tanggal 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa Baiquni Wibowo SIK datang menemui saksi Arif Rachman Arifin SIK yang berada di dalam mobilnya dan menyampaikan bahwa file atau isi di laptop sudah bersih semuanya,” kata JPU, di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/22).

Baca Juga:3 Menit Video CCTV Yosua Masih Hidup yang Patahkan Skenario Ferdy Sambo

Perintah penghapusan rekaman CCTV yang telah disalin Baiquni itu disampaikan melalui AKBP Arif Rachman Arifin atas perintah Sambo. Sebelum menghapus, Baiquni pun sempat bertanya kepada Arif karena merasa perintah Sambo adalah yang tanpa hak dan melawan hukum, “Yakin, Bang?” tanyanya sebagaimana dibacakan jaksa.

Namun, Arif kemudian meyakinkan bahwa hal itu adalah perintah Sambo dengan disaksikan Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri. “Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal,” jawab Arif kepada Baiquni sebagaimana dibacakan jaksa.

Sambo meminta agar rekaman itu dihapus, karena telah ditonton oleh beberapa orang yakni Baiquni, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto dan Ridwan Rhekynellson Soplangit.

Baca Juga:Bharada E Ternyata Diberi Peluru Tambahan oleh Ferdy Sambo Sebelum Tembak Brigadir J

Berdasarkan isi rekaman CCTV itu, diketahui cerita pembunuhan Brigadir J yang disebut karena baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebelum Sambo pulang ke rumah dinas Duren Tiga, tidak sesuai dengan kronologi yang diskenariokan Sambo.

Isi rekaman CCTV menampilkan tayangan Brigadir J yang masih hidup setelah Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya. Padahal Sambo menyebut bahwa Brigadir J sudah tewas akibat baku tembak dengan Bharada E sebelum Sambo tiba di rumah dinas Duren Tiga. JPU menyebut perbuatan Baiquni dan para terdakwa lainnya telah menyebabkan terganggunya sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

“Mengakibatkan sistem elektronik berupa sebuah DVR merek G-LENZ S/N:977042771322 dan sebuah Microsoft Surface berwarna hitam terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar jaksa.

Baca Juga:Sadis! Ferdy Sambo Beri iPhone 13 Pro Max ke Richard Dkk Usai Bunuh Brigadir J

Rangkaian merintangi penyidikan itu terjadi pada 9 sampai dengan 14 Juli 2022. Kompol Baiquni Wibowo merupakan mantan PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Selain Baiquni, terdakwa dalam perkara obstruction of justice lainnya ialah Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kombes Pol Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKP Irfan Widyanto. JPU mendakwa Baiquni dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(antara/hm15)

Related Articles

Latest Articles