12.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Kominfo Desak OJK Memblokir Seluruh Rekening Bank yang Terlibat Judi Online

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir rekening bank yang diduga terkait dengan perjudian online. Permintaan resminya disampaikan Setiadi melalui surat yang dikirimkan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

“Kami sudah melayangkan surat. Kami minta OJK sebagai lembaga yang mengawasi perbankan dan hukum mempunyai kewenangan mengawasi perbankan dan pemblokiran rekening,” katanya, Rabu (20/9/23).

Dia mengatakan, berdasarkan temuan terbaru dan identifikasi kementerian, ada sekitar 800 rekening bank yang diduga terkait dengan praktik perjudian online. Setiadi menambahkan, selain identifikasi dan temuan kementerian, rekening bank tersebut diidentifikasi berdasarkan laporan masyarakat.

Baca juga: Sule Terseret Kasus Judi Online

“Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan berbagai upaya penanganan konten melalui mekanisme patroli siber dan pengumpulan laporan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, permintaan pemblokiran rekening bank tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Pemblokiran rekening bank tersebut juga bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang bebas dari perjudian online, sebagaimana diamanatkan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Poldasu Blokir 107 Rekening Judi Online di Cemara Asri dan Menetapkan Tersangka AP

Sebelumnya, Setiadi menyatakan hingga 17 September 2023, bank dan platform telah memblokir 1.450 rekening bank dan 1.005 rekening e-wallet. Selain itu, kementerian menemukan dan mengidentifikasi 1.931 rekening bank terkait perjudian.

Sedangkan dari sisi konten, dalam kurun waktu 17 Juli 2023 hingga 17 September 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menangani sebanyak 109.090 item konten perjudian online dan 92 item konten penipuan.(antara/hm17)

Related Articles

Latest Articles