23 C
New York
Friday, July 5, 2024

KLHK Gugat Perdata 22 Perusahaan Pembakar Hutan, Siapkan Tindakan Pidana

Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani, mengungkapkan saat ini ada 22 perusahaan yang tengah dihadapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke pengadilan dengan tuduhan perdata terkait kerugian lingkungan akibat dugaan pembakaran lahan. Selain itu, KLHK juga tengah mempersiapkan tindakan hukum pidana.

“Sejauh ini, sudah ada 22 perusahaan yang kami gugat ke pengadilan terkait karhutla. Selain gugatan perdata untuk mengganti rugi kerusakan lingkungan, kami juga sedang menyusun langkah-langkah hukum pidana,” ungkapnya, setelah melakukan penyegelan terhadap salah satu perusahaan di Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (4/10/23).

Selain gugatan, KLHK juga telah mengirimkan 203 surat peringatan kepada para penanggung jawab kegiatan di lokasi atau perusahaan yang diduga memiliki titik panas sejak Januari hingga sekarang.

Baca Juga: Tingkatkan Penanganan Karhutla, Polres Simalungun Dirikan Menara Pantau di Haranggaol

“Kami memberikan peringatan, jika tidak diindahkan atau jika pelanggaran berulang kali terjadi, maka kami akan mengirim tim ke lapangan untuk bertindak tegas,” katanya.

Rasio menjelaskan bahwa tindakan penyegelan yang dilakukan KLHK merupakan langkah awal dan menjadi contoh bagi pihak lain. Hal ini dikarenakan karhutla memiliki dampak serius pada lingkungan.

“Gakkum KLHK berkomitmen untuk terus menjalankan tugas sesuai kewenangannya untuk mencegah dan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan,” ujarnya.

Ia menegaskan, bahwa langkah-langkah ini akan terus diikuti untuk memastikan perusahaan mematuhi upaya pencegahan. Berbagai instrumen juga akan digunakan KLHK untuk mengatasi karhutla yang terjadi di Sumsel saat ini.

Dia juga menekankan bahwa sesuai dengan Instruksi Presiden Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla, KLHK terus berupaya memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum dalam rangka penanggulangan karhutla.

Baca Juga: Asal-usul Lahirnya TNI

“Jika terbukti ada kesengajaan atau kelalaian, KLHK akan menggunakan instrumen penegakan hukum yang menjadi wewenangnya untuk mengambil tindakan tegas terhadap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang terlibat dalam karhutla,” jelasnya.

Selain itu, KLHK juga mengancam akan menerapkan ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap perusahaan yang terlibat dalam pembakaran lahan.

“Pelaku tersebut dapat diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” tandasnya. (Detik/hm22)

Related Articles

Latest Articles