KKPD Akan Diterapkan di Daerah, Bank Pengelola RKUD Diminta Lakukan Persiapan
kkpd akan diterapkan di daerah bank pengelola rkud diminta lakukan persiapan
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Peraturan Menteri Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022.
Permendagri tentang Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan pada tanggal 28 April 2022 ini akan mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada tanggal 10 Juni 2022.
Demikian disampaikan Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri, R An An Andri Hikmat SR AP MM ketika dikonfirmasi mistar melalui pesan aplikasi Whats App (WA) megenai Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang teknisnya diatur dalam Permendagri tersebut.
Baca juga:Bunga Kartu Kredit Turun Jadi 2% Perbulan, Bayar 5% Boleh
“Jadi nanti, para pejabat daerah yang melakukan perjalanan dinas dengan menggunakan anggaran dari APBD akan membawa Kartu Kredit Pemerintah Daerah. Misalnya, Wali Kota Pematangsiantar mau ke Jakarta naik pesawat. Kalau sekarang, pakai uang pribadi dulu, baru diganti. Nantinya, gesek kartu itu, bukti gesek cukup menjadi SPJ bendahara,” tuturnya.
Ke depan, lanjut An An, bendahara tidak akan menghabiskan waktu banyak lagi dalam membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ)-nya. “Bayar hotel, gesek. Belanja apapun, gesek. Dan bukti gesek itu semuanya sudah menjadi SPJ resmi bagi bendahara,” tutur An An yang kemudian mengungkapkan jenis KKPD dan batasan belanja KKPD sesuai pasal 18 Permendagri Nomor 79 Tahun 2022.
“KKPD terdiri dari dua jenis, yaitu kartu kredit untuk keperluan belanja barang dan jasa serta belanja modal, dan kartu kredit untuk keperluan belanja perjalanan dinas. Kartu kredit belanja barang dan jasa serta belanja modal itu mengutamakan produk dalam negeri dan usaha mikro, kecil dan koperasi. Sedagkan kartu kredit perjalanan dinas itu meliputi komponen pembayaran transport, penginapan dan/atau sewa kendaraan,” bebernya merinci.
Untuk sementara, lanjut An An, nilai belanja KKPD masih sebesar Rp50 juta. “Kalau uji coba ini berhasil, Kemendagri akan menaikkan limitnya menjadi Rp200 juta. Ini untuk belanja pengadaan, jadi nanti kalau pengadaan langsung, cukup pakai kartu kredit, tinggal gesek. Jadi jangan nanti habis waktu untuk bikin SPJ. Kami di Kemendagri sudah melakukan ini,” tutur An An yang meminta Bank pengelola Rekening Kas Umum Daerah melakukan persiapan untuk pelaksanaan Permendagri tersebut.
Baca juga:Kartu ATM Chip Rentan Dibobol, Isi Rekening Bisa Dikuras
Sebab, tambah An An, pelaksanaan KKPD tersebut baru bisa terlaksana jika Bank RKUD telah siap menerbitkan Kartu Kreditnya, dan ini sangat bergantung kepada ijin yang akan dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan OJK.
“Artinya bank RKUD tersebut harus bisa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, atau minimal bank tersebut tandem (co branding) dulu dengan bank umum lainnya,” tutup mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor itu. (ferry/hm06)