22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

KemenKopUKM Ajak Seluruh Pihak Beri Masukan untuk RUU Perkoperasian

Jakarta, MISTAR.ID
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mengajak pemangku kepentingan untuk memberikan ide maupun masukan tambahan, guna menyempurnakan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.

“Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan diamanatkan untuk melibatkan seluruh stakeholders, agar berperan aktif dan berperan serta untuk perumusan kebijakan di bidang koperasi,” kata Arif dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (17/12/22).

Lebih lanjut, Arif menegaskan, pihaknya membutuhkan masukan terutama untuk isu-isu strategis yang membutuhkan penajaman antara lain pengesahan akta pendirian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta penguatan fungsi dan peran pengawasan KSP.

Baca Juga:Koperasi Bakal Dipantau Ketat Pemerintah dan OJK!

Selain itu, juga prinsip kehati-hatian dan pembatasan investasi, pembatasan periode kepengurusan dan kepemilikan modal koperasi, pengaturan ulang modal koperasi, sanksi pidana, serta perlindungan anggota.

Ia pun mengharapkan aturan yang dirumuskan secara bersama ini akan menjadi payung hukum yang dapat berlaku paling tidak minimal 25 tahun ke depan.

Sementara itu, Deputi Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan RUU Perkoperasian ini merupakan upaya membangun koperasi Indonesia yang kuat, sehat, mandiri, dan tangguh.

Baca Juga:Dinas Koperasi Promosikan Produk Unggulan UMKM Kota Medan di APEKSI Padang

Ia menekankan, reformasi perkoperasian merupakan perubahan struktural yang dilakukan melalui pembaharuan atau perubahan regulasi (reforma regulasi), untuk menyesuaikan anatomi kelembagaan dan usaha koperasi agar lebih adaptif dengan perubahan zaman, serta berkembangnya ekosistem perkoperasian yang mendukung tumbuh kembangnya koperasi.

“Reformasi perkoperasian perlu dilakukan sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian karena perubahan zaman memberi tantangan strategis yang berbeda bagi koperasi dan bagi seluruh pelaku usaha menjadi semakin kompleks, canggih, cepat, dan mudah,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, perkembangan aneka teknologi merupakan keniscayaan dan harus direspons sebagai peluang bagi koperasi sebagai wahana untuk tumbuh dan berkembang.(antara/hm10)

Related Articles

Latest Articles