13.7 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Kemenhub Terbitkan Aturan Soal Pesepeda, Silahkan Baca Aturannya Apa Saja!

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) resmi menerbitkan aturan terkait pedoman pengguna sepeda di jalan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, aturan ini resmi berlaku setelah resmi diundangkan.

“Kami dari Kementerian Perhubungan, Dirjen Perhubungan Darat telah menyelesaikan sebuah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020, tentang Keselamatan Bersepeda di Jalan,” ujarnya dalam sosialisasi aturan tersebut, Jumat (18/9/20).

Baca Juga:Apakah Bersepeda Pengaruhi Kesehatan Seksual Pria dan Wanita Serta Fungsi Kemih? Ini Penjelasan Ahli

Lebih lanjut Budi menjelaskan, salah satu ketentuan utama yang diatur oleh pemerintah ialah terkait persyaratan teknis sepeda.

Dalam ketentuan itu, Kemenhub membagi jenis pengguna sepeda ke dalam dua kelompok, yakni untuk kepentingan umum dan kepentingan olahraga.

Kedua jenis pesepeda tersebut diwajibkan untuk menggunakan spakbor, rem, bel, lampu, hingga alat pemantul cahaya atau reflektor. Namun, penggunaan helm hanya diharuskan bagi pengguna sepeda untuk kepentingan olahraga.

Baca Juga:15 Manfaat Bersepeda Untuk Fisik, Mental dan Pikiran Anda

“Untuk penggunaan sepeda olahraga, itu juga ada persyaratan teknisnya, di mana bagi penggunanya harus menggunakan helm. Kalau untuk kepentingan umum tidak meggunakan helm tidak apa-apa,” tutur Budi.

Selain mengatur teknis sepeda, Kemenhub juga mencantumkan aturan mengenai fasilitas pendukung dan fasilitas parkir umum dalam PM 59 Tahun 2020.

Melalui ketentuan-ketentuan itu, Budi berharap pemerintah daerah ataupun pihak lainnya dapat membantu menciptakan infrastruktur pendukung, sehingga pengguna sepeda dapat terfasilitasi dengan baik.

“Kita sangat berharap kepada pengelola gedung, sekolah-sekolah, dan kantor-kantor, dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan ini kjta harapkan adanya tempat parkir bagi sepeda di masing-masing kantor atau di masing-masing sekolah,” ucapnya.(kompas.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles