11.2 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Perempuan Meningkat, Menteri PPPA Minta Korban Berani Melapor

Jakarta, MISTAR.ID

Saat ini tiada hari berlalu tanpa isu kekerasan yang dialami perempuan dan anak Indonesia. Oleh karena itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengimbau para korban kekerasan seksual untuk berani melapor agar mendapatkan keadilan dan membuat pelaku jera.

“Korban kekerasan seksual harus berani melapor ke aparat kepolisian untuk mendapatkan penanganan dan perlindungan hukum, serta memberikan efek jera kepada pelakunya,” ujarnya dalam acara Perkemahan Anak Sekolah Minggu (Percasmi) 2023 di Jakarta, Selasa (27/6/23).

Dia mengatakan peningkatan kasus tidak terlepas dari laporan kasus yang terungkap dengan bantuan media dan masyarakat, yang tidak lagi menganggap kasus kekerasan sebagai penyebab rasa malu.

Baca juga: Sepanjang 2021, Ada 25.210 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Dia mencontohkan, anak-anak yang melapor kekerasan seksual yang dilakukan ayah mereka, seperti yang terlihat dalam satu kasus baru-baru ini di Maluku yang pelakunya sudah divonis.

Lebih lanjut ia mengatakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memberikan perspektif baru dalam penegakan hukum kasus kekerasan seksual.

Dia mencatat bahwa dalam undang-undang, tidak ada celah bagi pelaku kekerasan seksual untuk melarikan diri dari tindakan hukum karena mereka dilarang dari keadilan restoratif dan semuanya harus diselesaikan di pengadilan.

Baca juga: PKPA Luncurkan Buku Panduan untuk Kasus Kekerasan Terhadap Anak

“Ini yang kita harapkan. Masyarakat, baik korban maupun keluarga korban yang melihat (kekerasan seksual) harus melapor karena pemerintah hadir untuk memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku,” tegasnya.

Dikatakannya, UU TPKS merupakan wujud kehadiran negara untuk melindungi hak-hak korban, tidak hanya dalam hal pencegahan dan penanganan, tetapi juga pemberdayaan korban. “Kami tidak hanya memberikan himbauan tetapi juga terus melakukan koordinasi dan pengawasan kasus,” tambahnya. (antara/hm17)

 

Related Articles

Latest Articles