Kasus Suap di MA: Eks Komisaris BUMN Ditangkap oleh KPK!
Kasus Suap Di Ma Eks Komisaris Bumn Ditangkap Oleh Kpk
Jakarta, MISTAR.ID
Mantan Komisaris BUMN, Dadan Tri Yudianto, telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dadan kini resmi ditahan KPK.
Pantauan detikcom di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/23), Dadan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 20.48 WIB. Selanjutnya Dadan digiring ke ruang konferensi pers.
Dengan tangan terborgol serta mengenakan rompi tahanan KPK berwarna jingga Dadang tertunduk lesu.
Sebelumya Dadan pernah menjalani tahap pemeriksaan sebagai tersangka pada bulan April lalu, namun pada saat itu KPK belum menahan Dadan.
Dadan Berperan di Pusaran Kasus Suap Hakim MA
Dadan Tri Yudianto diduga menerima aliran dana Rp 11 miliar dari pebisnis Heryanto Tanaka. Uang itu sebagai sogokan guna menyuap Hakim Agung.
Seperti yang dilansir oleh beberapa media di Jawa Barat pada akhir mei lalu bahwa bukti tersebut diungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan terdakwa PNS Mahkamah Agung (MA) Rendhy Novarisza dan hakim Prasetyo Nugroho.
Dalam peradilan tersebut, Tanaka tetap berkeyakinan bahwa uang yang diberikan kepada Dadan Tri untuk keperluan bisnis skincare. Namun akhirnya JPU membongkar alasan tersebut melalui barang bukti foto mutasi rekening dari bawahan Tanaka, Sutikna yang ditransfer kepada Dadan.
Tanaka lagi-lagi berdalih uang Rp 11,2 miliar yang ia transfer ke Dadan untuk keperluan bisnis skincare, meski ia tidak membantah meminta bantuan kepada Dadan untuk mengawal perkara kasasi pidana KSP Intidana yang diajukan Tanaka ke MA.
Baca juga : Kasus Suap Pengurusan Perkara, Azis Syamsuddin: Kirim Uang Ke Robin Karena Kemanusiaan
“Saya tidak menyebut dibungkus. Mungkin bahasanya, saya minta dibantu, karena ini bener-bener bisnis. Karena saya sudah habis banyak (oleh Theodorus Yosep Parera, pengacara Heryanto Tanaka),” jawab Tanaka menguatkan keterangan BAP-nya yang dilantunkan JPU KPK.
JPU KPK menampilkan barang bukti berupa foto transfer Tanaka kepada Dadan dengan keterangan ‘u Kasasi Pailit’, ‘utk PK’, ‘sisa PK’ hingga ‘kawal PK’.
Di sini kemudian JPU KPK menampilkan barang bukti berupa foto mutasi rekening transfer Sutikna, bawahan Tanaka, kepada Dadan Tri senilai Rp 11,2 miliar. Di sana tertulis keterangan transfer dengan beberapa narasi, seperti ‘u Kasasi Pailit’, ‘utk PK’, ‘sisa PK’, hingga ‘kawal PK’.
“Ini yang kemudian dikaitkan dengan perkara ini. Di sini tidak ada ditulis oleh Pak Sutikna untuk bisnis skincare, Pak,” ucap JPU KPK.
Salah satu tersangka baru dalam kasus suap perkara MA adalah Sekretaris MA Hasbi Hasan juga menjadi tersangka baru yang diumumkan oleh KPK. (detik.com/hm19)
PREVIOUS ARTICLE
Komnas Perempuan Diusulkan Terpisah dari Komnas HAM