11.5 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Kabar Gembira! Gaji Pokok ASN Bakal Naik

Jakarta, MISTAR.ID

Menjelang akhir tahun 2020 ini, satu kabar gembira datang untuk para Aparatur Sipil Negara atau biasa dikenal Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah berencana menaikkan gaji pokok, walau kini masih menunggu keputusan menteri terkait, yakni, Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku bendahara negara.

Rencananya, pemerintah akan menghapuskan tunjangan dan meleburkan komponen tersebut menjadi hanya gaji dan dua jenis tunjangan. Adapun proses perumusan kebijakan ini merujuk pada amanat pasal 79 dan 80 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

Rinciannya, tunjangan PNS seperti tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan makan, tunjangan beras, tunjangan kemahalan akan disederhanakan.

Baca Juga: Tunjangan PNS Dihapus, Ini Daftarnya

Adapun formula gaji PNS nantinya akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab dan pekerjaan. Sementara untuk tunjangan akan didasarkan pada capaian kinerja masing-masing.

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan nantinya tunjangan keluara dan tunjangan jabatan ini dimasukan dalam gaji.

“Perhitungan penghasilan menjadi tunjangan kinerja dan kemahalan saja,” katanya kepada CNBC, Rabu (2/12/20).

Baca Juga: Terungkap di RDP Komisi II, Penyesuaian TPP ASN Siantar Terbentur Aturan Pusat

Tunjangan kinerja didapatkan dari capaian kinerja, sedangkan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku didaerah masing-masing. Jadi, tunjangan yang ada hanya tunjangan kinerja dan kemahalan.

Perombakan skema gaji juga akan mengubah sistem penggajian yang berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan dan nilai jabatan.

Nilai jabatan maksudnya yakni penilaian yang diperoleh dari hasil evaluasi jabatan yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkat jabatan yang selanjutnya disebut dengan pangkat. Dalam aturan pangkat ASN sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 7/1977 tentang gaji PNS yang telah diubah dengan PP 15/2019.

Baca Juga: Siap-siap! THR dan Gaji ke 13 PNS Bakal Cair

Selain itu, regulasi itu juga berhubungan dengan, Pensiunan PNS, jaminan atau tabungan hari tua PNS, jaminan kesehatan, dan lainnya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan kebijakan penetapan penghasilan bergantung pada kondisi keuangan negara. Sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi mendalam.

Kebijakan penetapan penghasilan ini juga bergantung pada kondisi keuangan negara, sehingga dibutuhkanya upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam.(CNBC/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles