17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Jokowi Teken UU Desa, Jabatan Kades 16 Tahun dan Dapat Pensiun

Jakarta, MISTAR.ID

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) pada Kamis 25 April 2024.

UU Desa itu mengatur masa periode dan biaya purna tugas atau uang pensiun kades, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

Selain uang pensiun, kades juga berhak mendapatkan penghasilan atau gaji bulanan, tunjangan, hingga penerimaannya lainnya yang sah. Dalam UU Desa ini, kades berhak memperoleh tunjangan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Bentuk tunjangan yang diberikan bisa berupa uang atau setara dengan itu. Uang pensiun ini merupakan penghargaan bagi kades yang telah selesai melaksanakan jabatannya.

Baca juga: DPR Resmi Sahkan RUU Desa Jadi Undang-undang

Ketentuan itu uang pensiun tertuang dalam pasal 26 ayat 3 huruf d UU Desa. Bunyinya “Mendapatkan tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,”

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur masa jabatan kades. Semula enam tahun menjadi delapan tahun dalam satu periode. Namun untuk periode kades dikurangi, sebelumnya bisa 3 kali menjadi hanya 2 kali.

Kemudian, calon kades tunggal bisa langsung dinyatakan menang tanpa proses pemilihan. Aturan tersebut dituangkan dalam pasal baru, yaitu 34A. Pasal tersebut mengatur mekanisme untuk menyikapi kemungkinan hanya ada satu calon dalam pilkades. (cnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles