17.5 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Jokowi Akan Evaluasi Penempatan Perwira TNI di Lembaga Sipil

Jakarta, MISTAR.ID

Presiden Jokowi mengatakan akan mengevaluasi kembali penempatan perwira tinggi TNI di lembaga sipil, menyusul penetapan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsekal Madya Henri Alfiandi, sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan Henri Alfiandi sebagai tersangka oleh KPK itu sempat menimbulkan kontroversi. Pasalnya, sebagai personel TNI aktif, kasus itu seharusnya hanya bisa diusut lewat mekanisme peradilan militer.

Akibatnya, KPK pun sempat meminta maaf sekaligus membatalkan keputusan penetapan tersangka Henri Alfiandi.

“Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah itu,” kata Jokowi usai meresmikan sodetan Sungai Ciliwung-Kanal Banjir Timur di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023), seperti dilansir dari laman Kompas.

Jokowi mengatakan akan melakukan evalusi secara menyeluruh agar tidak ada lagi praktik penyelewengan maupun korupsi di lembaga strategis negara.

“Semuanya [akan dievaluasi], karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi,” kata mantan Gubernur DKI itu.

Selain itu, Jokowi juga menekankan perlunya ada koordinasi antara instansi-instansi terkait dalam upaya proses penegakan hukum kasus dugaan suap di Basarnas tersebut.

“Masalah koordinasi yang harus dilakukan semua instansi sesuai kewenangan masing-masing menurut aturan,” katanya.

Sebelumnya, Henri Alfiandi ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan sejumlah proyek di Basarnas yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp88,3 miliar sejak 2021-2023.

Polemik kemudian mencual ketika Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI merasa, Henri yang masih berstatus prajurit TNI aktif, mestinya diproses menurut mekanisme hukum peradilan militer,  meskipun Kepala Basarnas adalah jabatan sipil. (Kompas/hm22)

Related Articles

Latest Articles