14.7 C
New York
Monday, May 20, 2024

Jakarta Masih Diproyeksikan Jadi Ibu Kota RI

Jakarta, MISTAR.ID
Jakarta masih difungsikan sebagai Ibu Kota Republik Indonesia. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Jabodetabek Puncak-Cianjur (Punjur) 2020-2039, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Perpres ini bernama Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

“Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan sebagai pusat kegiatan-kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya,” demikian bunyi Pasal 21 ayat 1 Perpres 60/2020 yang dikutip detikcom, Rabu (6/5/20).

Lalu apa peran pusat kegiatan di DKI Jakarta? Yaitu meliputi:

1. pusat pemerintahan dan kawasan diplomatik;
2. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
4. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;
5. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
6. pusat kegiatan industri kreatif;
7. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;
8. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;
9. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
10. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
11. pusat kegiatan pariwisata; dan pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya.

RI Batal Rilis Pandemic Bonds!

Dengan batalnya penganggaran Ibukota baru dengan sendirinya Pandemic Bonds juga dibatalkan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan penerbitan surat berharga negara (SBN) dalam rangka menangani pandemi Covid-19 melalui seri khusus Pandemic Bonds tidak akan dilakukan.

Dokumen paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penerbitan SBN seri khusus tersebut tidak akan dilakukan. Sebagai gantinya, pembiayaan seri khusus itu akan menjadi bagian dari penerbitan SBN secara keseluruhan baik melalui lelang, obligasi ritel, maupun private placement, untuk pasar dalam negeri dan luar negari.

“Pembiayaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional akan dilaksanakan dalam suatu skema khusus yang terpisah, saat ini dalam koordinasi intensif dengan BI [Bank Indonesia],” tulis dokumen paparan Menkeu dalam Raker Virtual Kemenkeu dengan BI, OJK, dan LPS, Rabu (6/5/20).

Sebelumnya, pemerintah memang mengagendakan penerbitan surat utang Pandemic Bonds atau Recovery Bond yang akan dipakai untuk menahan tekanan akibat pandemi virus corona yang mulai berimbas ke perekonomian nasional.

Dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/4/2020), Sri Mulyani saat itu mengungkapkan surat utang ini akan dirilis tahun ini, tapi pihaknya berharap tidak terjadi lagi wabah covid-19 jilid 2.

“Artinya kita hanya sekarang ini menyiapkan ini [Pandemic Bond] hanya dilakukan di tahun 2020, dan aktivitasnya tergantung berapa lama restructuring dan dari sisi pembiayaan seperti apa. Yang below the line [pembiayaan anggaran] tidak hanya dengan issuance [SBN] dalam bentuk lelang,” kata Sri Mulyani.

Menkeu menegaskan Pandemic Bond “dimasukkan di dalam salah satu instrumen yang letaknya adalah below the line, bukan defisit APBN di mana penerimaan negara dikurangi belanja yang lebih besar, tapi resources yang dicadangkan negara,” kata Menkeu.

Sebelum penerbitan Pandemic Bond ini, Sri Mulyani juga menegaskan Indonesia berhasil menerbitkan surat utang dengan denominasi dolar saat pandemi covid-19. 

Ada 3 jenis surat utang yang diterbitkan dengan tenor terpanjang mencapai 50 tahun. Adapun nilainya mencapai US$ 4,3 miliar atau Rp 68,6 triliun (kurs Rp16.000).

“Ini adalah penerbitan terbesar dalam US bond dalam sejarah RI. Dan Indonesia juga jadi negara pertama yang menerbitkan sovereign bond sejak pandemic covid-19 terjadi,” katanya.

Sumber: Detik/CNBC
Editor: Rika Yoesz

Related Articles

Latest Articles