22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Iuran BPJS Dianggap Membebani Rakyat: Dua Perpres, Dua Kali Digugat ke MA

Jakarta, MISTAR.ID

Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kembali memicu polemik di tengah masyarakat, karena dianggap sangat membebani rakyat.

Keputusan pemerintah untuk menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan ini didasari lewat Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Terbitnya Perpres itu hanya berselang tiga bulan setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir kebijakan dalam Perpres 75/2019 yang juga mengatur soal kenaikan iuran BPJS. Saat itu, gugatan dilayangkan oleh Pusat Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) dan dikabulkan oleh MA.

Ketua Umum KPCDI Tony Samosir mengatakan, penerbitan Perpres 64/2020 merupakan upaya pemerintah mengakali putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS dalam Perpres 75/2019. Oleh karenanya, KPCDI akan kembali menggugat Perpres itu.

KPCDI menggandeng Lokataru Foundation sebagai kuasa hukum untuk menyusun gugatan uji materi tersebut.

“Kami bersama Bang Haris Azhar tadi sore juga sudah menyampaikan bahwa kami sedang berdiskusi dan menyiapkan uji materi dan kami akan segera melakukan yang mengajukan ke MA,” kata Tony kepada CNNIndonesia.com, Rabu (13/5/20) lalu.

Dalam Perpres terbaru dijelaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan akan naik mulai 1 Juli 2020 masing-masing menjadi Rp150 ribu bagi peserta mandiri kelas I dan Rp100 ribu bagi peserta mandiri kelas II. Sementara, bagi peserta BPJS kesehatan mandiri kelas III akan naik dari Rp25.500 menjadi Rp35.000 mulai 2021 mendatang.

Tony menilai, langkah pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan kontradiktif dengan rencana untuk menggenjot konsumsi rumah tangga di tengah situasi perlambatan ekonomi akibat wabah virus corona.

“Apalagi masih banyak peserta yang tidak mampu, tapi dia tidak terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran dari pemerintah,” ujarnya.

Selain KPCDI, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga berencana menggugat Perpres 64/2020 jika Presiden Joko Widodo tak membatalkan kenaikan iuran BPJS.

“Sehabis Lebaran KSPI akan mengajukan gugatan ke MA agar membatalkan Perpres tersebut,” kata Said pada Kamis (14/5/20) lalu.

Said beranggapan, kenaikan iuran BPJS malah akan semakin menyengsarakan rakyat di tengah pandemi virus corona. Padahal, menurut UUD 1945, negara wajib melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia.

Tidak hanya itu, Said mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS seharusnya melalui persetujuan masyarakat selaku anggota BPJS. Mengingat BPJS Kesehatan berbentuk badan hukum publik, bukan BUMN.

Said menjelaskan, pemilik BPJS Kesehatan meliputi pemerintah, pengusaha yang membayar iuran untuk buruh, buruh yang membayar iuran satu persen dari gaji, serta masyarakat yang membayar sesuai dengan kelas yang dipilih.

“Karena itu BPJS harus bertanya kepada masyarakat jika ingin menaikkan iuran,” ujarnya.

Pihak pemerintah di sisi lain mengaku siap menjalani proses hukum jika aturan terkait kenaikan iuran BPJS kembali digugat ke MA. Direktur Jendral Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan, aturan soal iuran BPJS Kesehatan ini sudah memikirkan kemampuan bayar masyarakat.

“Peraturan presiden ini mohon dipahami, kalau sampai ada masyarakat yang melakukan judicial (menggugat) kami akan jalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Askolani beberapa waktu lalu.

Sementara itu, pihak Istana Kepresidenan meminta warga memahami keputusan pemerintah ihwal kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurut Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Abetnego Tarigan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tak lepas dari pertimbangan kesulitan yang dihadapi pemerintah di tengah pandemi virus corona.

“Kita lihat bahwa negara kita juga dalam situasi sulit kan. Artinya penerimaan negara juga menurun drastis. Jadi, justru semangat solidaritas kita yang penting dalam situasi ini,” ujar Abet.*

Sumber            : CNN Indonesia

Editor               : Herman Maris

 

Related Articles

Latest Articles