Jokowi sebenarnya berhak menerima rumah tersebut pada tahun 2018, namun, saat itu Presiden menolak. Kemudian pada Oktober 2022, Kementerian Sekretariat Negara akhirnya menyelesaikan pengadaan tanah di kawasan Colomadu.
Berdasarkan survei yang dilakukan, ada cukup banyak orang yang ingin Jokowi melanjutkan karier politik, setelah masa jabatannya sebagai Presiden RI berakhir pada 20 Oktober 2024 nanti.
Berdasarkan survei, 28,7% responden menilai Jokowi idealnya menjadi Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) usai menjabat presiden.
Baca juga :Â Draf RUU DKJ Belum Diterima Presiden Jokowi
Kemudian 20,7% menyatakan Jokowi sebaiknya menjadi bagian Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk periode kepemimpinan selanjutnya.
Namun, ada juga 18,2% responden yang menilai mantan pengusaha mebel itu baiknya kembali aktif di dunia bisnis, dan 13,4% berpendapat Jokowi tak perlu melanjutkan karier politik. (mtr/hm18)