15. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
16. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
17. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga :Â Berikut Daftar Operasi dan Penyakit Terkini Tak Dijamin BPJS Kesehatan
19. Pelayanan lainya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan, atau Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
20. Pengobatan mandul atau infertilitas.
21. Perbekalan kesehatan rumah tangga. (bisnis/hm18)