11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Pecah Ban di Bantaran Rel, PT KAI Denda Sopir Truk Rp 34 Juta

Medan, MISTAR.ID

PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan denda Rp 1 juta per menit kepada individu maupun perusahaan jika dianggap menghalangi kereta api melintas, sekalipun ada insiden yang terjadi seperti kendaraan bocor ban atau mogok tiba-tiba karena rusak.

Aturan “pahit” ini dirasakan sopir truk pengangkut kayu milik CV Berkarya Restu yang melintas di lokasi tiba-tiba mengalami pecah ban di rel perlintasan Pabatu, Jumat (5/1/24) lalu. Saat itu,

“Karena pecah ban, truknya jadi tidak bisa lewat dari perlintasan rel itu. Lalu supir dan kernet saya sempat meminta bantuan sama petugasnya, tapi dihiraukan, sehingga cuma mereka berdua aja yang mengganti ban truknya,” ucap Farah saat diwawancarai Mistar, Jumat (12/1/24).

Baca juga: KNKT Investigasi Penyebab Tabrakan Kereta Api di Cicalengka

Dikatakan Farah, lantaran hanya berdua, proses mengganti ban truk memakan waktu sampai 30 menit lebih. Saat bersamaan, kereta api pembawa minyak hendak melintas.

“Sudah tidak ada yang membantu, supir dan kernet saya malah dimarah-marahin petugas PT KAI. Setelah mengganti ban selesai, surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) supir saya malah ditahan mereka (pihak PT KAI) dengan berita acara yang ditulis di secarik kertas,” katanya.

Tak berhenti di situ, jelas Farah, pihaknya disuruh datang ke kantor PT KAI di Medan guna menyelesaikan masalah tersebut.

“Hari ini saya datang untuk menyelesaikannya. Dan saat tadi ketemu tim bagian hukum PT KAI nya, kami malah disuruh harus membayar denda sebesar Rp34 juta. Karena saat proses penggantian ban memakan waktu 34 menit, di mana dendanya Rp1 juta per menit. Saat saya minta tunjukkan peraturan yang mengatur bahwa denda per menitnya Rp1 juta, mereka tidak bisa menunjukkan,” jelasnya.

Baca juga:Termasuk Masinis, Tabrakan Kereta Api di Cicalengka Tewaskan Tiga Orang

Meski sudah dijelaskan bahwa pecah ban tersebut memang murni kecelakaan, Farah menyebut bahwa pihak PT KAI tetap tidak mau tahu apapun alasannya.

“Kalau mereka beranggapan truk kami pecah ban di sana membuat perjalan mereka terganggu, kami juga secara materi rugi, karena pengantaran barang menjadi lambat. Saya rasa peraturan ini sangat tidak masuk akal. Bagaimana jika ini terjadi ke masyarakat, tentu tidak akan mungkin sanggup membayar denda Rp1 juta per menit,” pungkasnya.

Sementara itu, Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin saat dikonfirmasi membenarkan jika memang ada dikenakan denda jika menghambat laju kereta api yang hendak melintas.

“Jadi peraturan itu berlaku untuk umum, semua akan dikenakan denda jika memang menghambat kereta api yang hendak melintas,” ucapnya. (rahmad/hm17)

Related Articles

Latest Articles