7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsI Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
9 Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
10. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
Baca juga :Â Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin Pelayanan untuk Peserta JKN
11. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
12. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.