10.7 C
New York
Monday, May 6, 2024

Ini 21 Daerah PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali dari Tanggal 3-9 Agustus

Jakarta, MISTAR.ID
Berdasarkan salinan Inmendagri yang diperoleh dari Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA, ada 21 provinsi dan 45 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali yang melanjutkan PPKM Level 4.

Hal ini mengacu setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

PPKM Level 4 ini akan berlangsung sejak tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021. Kebijakan diambil guna menekan laju penularan Covid-19.

Baca Juga:PPKM Level 4 Kota Medan Dilanjutkan Sampai 9 Agustus 2021

Adapun daerah yang dimaskud Yakni:

1. Kota Medan, Sumatera Utara.
2. Kota Padang, Sumatera Barat.
3. Kota Pekanbaru, Riau.
4. Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
5. Kota Jambi.
6. Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
7. Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung.
8. Kota Bengkulu.

9. Kota Bandar Lampung.
10. Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
11. Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan, dan Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
12. Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
13. Kota Banjar Baru dan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
14. Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

15. Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur, dan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
16. Kota Bitung, Kabupaten Minahasa, dan Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
17. Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
18. Kota Palu dan Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
19. Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.
20. Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Merauke, Papua.
21. Kota Sorong, Papua Barat.

Baca Juga:PPKM Level 4, Pelayanan Publik Berjalan seperti Biasa

Kabupaten/kota di atas diwajibkan melaksanakan sejumlah ketentuan terkait PPKM level 4. Di antaranya, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.

Kemudian, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

Pelaksanaan kegiatan sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non penanganan karantina, industri orientasi ekspor dan penunjang ekspor, dapat beroperasi dengan sejumlah syarat.

Misalnya, kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.(cnn/hm10)

Related Articles

Latest Articles