16.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Ingin Pindahkan Pejabat? Kepala Daerah Harus Konsultasi ke KASN

Bogor, MISTAR.ID

Bagi kepala daerah yang ingin memindahkan pejabat tidak bisa sewenang-wenang dan subjektif, tapi harus mengikuti aturan dan prosedur serta harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke Komisi Aparat Sipil Negara (KASN).

Hal itu dikatakan Ketua KASN, Agus Pramusinto  di Balai Kota Bogor, Selasa (14/7/20), menanggapi prosedur pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

Agus Pramusinto dalam lawatannya ke Balai Kota Bogor, untuk menyampaikan penghargaan Merit Sistem dalam Manajemen ASN kepada Pemerintah Kota Bogor yang meraih predikit baik tingkat nasional.

Baca Juga: Mutasi Langgar Aturan KASN Surati Bupati Samosir

Menurut Agus Pramusinto, pengisian jabatan harus mengikuti aturan dan prosedur, serta dikonsultasikan dengan KASN. “Kepala daerah tidak boleh begitu saja menunjuk dan menetapkan seseorang menempati suatu jabatan, apalagi ada unsur subyektif,” katanya.

Kepala daerah, kata dia, tidak bisa begitu saja menggeser dan mengganti pejabat begitu saja di luar aturan dan prosedur yang ada.

“KASN, salah satu tugasnya adalah mengawasi proses pengisian jabatan,” katanya.

Baca Juga: Bupati Batu Bara: Kades Dapat Dicopot Bila Berhentikan Perangkat Tanpa Prosedur

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Taufiq, mengatakan, Pemerintah Kota Bogor dalam pengisian jabatan selalu mengikuti atauran dan prosedur yang berlaku.

Taufiq menjelaskan, sejak dirinya menduduki jabatan sebaga Kepala BKPSDM Kota Bogor, pada 30 Desember 2019, sudah dua kali dilakukan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

“Prosedurnya adalah dengan membentuk panitia seleksi (Pansel) yang anggota 50 persen dari internal dan 50 persen lagi dari eksternal,” katanya.

Baca Juga: Pelantikan Pejabat Di Malam Hari, KASN : Tidak Lazim Tapi Tidak Ada Larangan

Menurut dia, pada pengisian tujuh jabatan eselon II serta empat jabatan eselon III, Pemerintah Kota Bogor membentuk Pansel dengan merekrut rektor perguruan tinggi di Kota Bogor dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas tinggi.

“Pansel kemudian membuat persyaratan teknis sesuai dengan aturan yang sudah ada dan kemudian melakukan rekrutmen calon,” katanya.

Dia menjelaskan, dari para pendaftar kemudian dilakukan seleksi, yakni seleksi administratif, pembuatan makalah, dan wawancara. “Hasilnya dipilih tiga nama terbaik dan dikonsultasikan ke KASN,” katanya.(antara/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles